OJK Berharap Masyarakat Tak Utang di Pinjol untuk Beli Tiket Konser Coldplay
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri terus memberikan edukasi terutama kepada generasi muda untuk tidak terjebak dalam kondisi utang pinjol.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengimbau masyarakat untuk tidak terlena dengan iklan-iklan pinjaman online (Pinjol).
Pasalnya, iklan-iklan tersebut kerap muncul pada pembelian tiket konser yang saat ini tengah digandrungi masyarakat yaitu Coldplay.
"Pinjol, memang kemarin ada satu konser yang cukup tiket war. Dan kita selalu ingatkan jangan menggunakan uang yang berutang, apalagi pinjol ilegal," kata Friderica kepada wartawan, di Jakarta, Senin (22/5/2023).
Baca juga: Pakar Digital Beberkan Dampak dari Pinjol Ilegal: Bahaya Spam Hingga Phishing
Menurut Friderica, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri terus memberikan edukasi terutama kepada generasi muda untuk tidak terjebak dalam kondisi utang pinjaman online.
"Nah tim kami kita semua di OJk memberikan edukasi terutama kepada generasi muda supaya ingin membeli tiket konser idola boleh tapi harus disiapkan sebelumnya," kata dia.
"Misalnya kita menyiapkan uang dari sebelumnya atau uang lebih atau ada uang bukan untuk bayar kuliah," sambungnya.
Friderica juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan pinjaman online untuk kebutuhan konsumtif. Terlebih, bunga yang diberikan oleh Pinjol itu bahkan lebih berat.
"Kita selalu ingatkan jangan pakai uang dari utang. Karena kan itu akan ada bunga nya. Apalagi pinjol ilegal bunganya sangat tinggi jadi memberatkan generasi muda," jelasnya.
Terkahir, Friderica menegaskan, pihaknya terus melakukan pengawasan terkait iklan-iklan Pinjol yang merugikan masyarakat. Bahkan, dia pun tak segan untuk memberikan sanksi.
"Kalau untuk pengawasan iklan kita ada departemen sendiri mengawasi promosi termasuk iklan, dan kalau kita lihat ada yang tidak sesuai dengan ketentuan akan kita stop, panggil dan ada sanksinya," ungkapnya.