Bank Mayapada Lakukan Kajian Ekspansi ke Aceh
Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah bersikap terkait wacana bank konvensional dapat beroperasi kembali di Aceh.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA) memberikan tanggapan terkait wacana bank konvensional bisa masuk ke Aceh lagi.
Wakil Direktur Utama Bank Mayapada Internasional Thomas Arifin mengatakan, perusahaan saat ini sedang membahas hal tersebut dalam bentuk kajian internal.
"Jadi, kita ini sedang melakukan kajian sih atas apa yang telah terjadi ya di Aceh, mengenai perbankan yang sebelumnya memang diperuntukkan untuk kegiatan bank syariah," ujarnya dalam Public Expose secara virtual, Rabu (24/5/2023).
Baca juga: Banking dan Pengamat Tanggapi Rencana Pemprov Aceh Izinkan Bank Konvensional Beroperasi Lagi
Thomas menambahkan, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah bersikap terkait wacana bank konvensional dapat beroperasi kembali di Aceh.
"Namun, juga baru ada tanggapan dari ketua OJK perihal pelayanan daripada bank konvensional kembali. Terus terang, kami sangat mencermati, kemudian melakukan kajian internal dan mohon maaf kajian internalnya juga belum tuntas dari pihak kami mengenai perkembangan ekspansi di daerah Aceh," pungkasnya.
Sekadar informasi, Pemerintah Aceh sepakat dengan rencana revisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang kini sedang bergulir di DPRA.
Upaya Pemerintah Aceh dan DPRA untuk melakukan revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) guna mengundang kembali bank konvensional untuk membuka kantornya di seluruh Aceh.