Ditjen Pajak Senang Kasus Rafael Alun Trisambodo Tidak Mempengaruhi Masyarakat Taat Pajak
Sudah ada 13,49 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang dilayangkan oleh wajib pajak sampai dengan 19 Mei 2023.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo yang kini sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan, tidak mempengaruhi masyarakat dalam memehuhi kewajibannya terkait perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, saat ini wajib pajak sudah sangat cerdas, sehingga kasus Rafael Alun yang mencoreng nama DJP Kemenkeu tidak langsung mempengaruhi persepsi masyarakat dan ajakan boikot pajak.
"Dari kenyataan yang ada, dari Maret-April sampai sekarang kan terus naik kepatuhan. Itu menunjukkan bahwa sebenarnya di balik itu semua masyarakat tetap terpercaya bahwa DJP bisa mengelola pajak dengan baik makanya kepatuhan masih terjaga," ujar Dwi saat ditemui di Kantor Pusat DJP Kemenkeu, Jakarta, dikutip dari Kontan, Rabu (24/5/2023).
Baca juga: Per 10 Mei 2023, Jumlah Pelaporan SPT Pajak Orang Pribadi Naik 2,51 Persen
Menurutnya, target tingkat kepatuhan formal wajib pajak sebesar 83 persen masih bisa tercapai sampai di akhir tahun ini.
"Tingkat kepatuhan yang ditargetkan sampai akhir tahun ini sebesar 83%, dan ini sekarang alhamdulillah bisa tercapai pasti di akhir tahun," kata Dwi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan, sudah ada 13,49 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang dilayangkan oleh wajib pajak sampai dengan 19 Mei 2023.
Jumlah pelaporan tersebut tumbuh 2,89% jika dibandingkan dengan tahun 2022.
Rinciannya, pencapaian pelaporan tersebut terdiri atas 990.000 SPT Tahunan PPh Badan, atau meningkat 7,65%. Kemudian, ada 12,50 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) yang tumbuh 2,53% dibandingkan tahun lalu.
"Ini hal yang cukup baik bagi kita untuk melihat tren yang masih positif dari wajib pajak pribadi maupun orang badan," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (22/5) kemarin.
Diketahui, KPK telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan.
Dia diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.
Uang itu diduga diterima Rafael melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Perusahaan Rafael itu bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Di mana, mereka yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.