Ditjen Pajak Senang Kasus Rafael Alun Trisambodo Tidak Mempengaruhi Masyarakat Taat Pajak
Sudah ada 13,49 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang dilayangkan oleh wajib pajak sampai dengan 19 Mei 2023.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Selain itu, KPK juga berpeluang menjerat Rafael Alun dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu akan dilakukan jika KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.
Dalam upayanya, penyidik KPK telah menggeledah rumah kediaman Rafael yang beralamat di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah barang mewah.
Barang mewah itu di antaranya dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.
Di samping itu turut diamankan uang sejumlah Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura dan mata uang Euro.
Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Untuk kepentingan penyidikan, Rafael ditahan selama 20 hari pertama, terhitung dari 3 April 2023 hingga 22 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. ((Dendi Siswanto/Kontan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.