Menteri Bahlil Sebut Perpanjangan Kontrak Freeport Akan Diputuskan Dalam Waktu Dekat
Adapun syarat utama pemerintah kepada PTFI jika ingin memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) adalah penambahan saham 10 persen.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkap pemerintah akan memutuskan dalam waktu dekat terkait pengajuan PT Freeport Indonesia (PTFI) akan perpanjangan izin untuk beroperasi setelah 2041.
Bahlil mengisyaratkan bahwa pemerintah kemungkinan besar akan menyetujui pengajuan tersebut.
"Freeport akan kita putuskan dalam waktu dekat lagi, tapi hampir pasti," kata Bahlil ketika ditemui di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2023).
Baca juga: Komisi VII DPR Segera Panggil Menteri ESDM Arifin Tasrif terkait Izin Ekspor Tembaga Freeport
Adapun syarat utama pemerintah kepada PTFI jika ingin memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) adalah penambahan saham 10 persen.
Pemerintah berambisi menambah porsi kepemilikan saham di PTFI yang semula sebesar 51 persen, menjadi 61 persen.
Pernyataan ini telah diungkapkan para Menteri di Kabinet Indonesia Maju.
Mulai dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, hingga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
Sebagai informasi, pemerintah Indonesia melalui Holding BUMN Pertambangan, pada 2018 lalu telah melakukan akuisisi 41,8 persen saham Freeport McMoran di PT Freeport Indonesia.
Akuisisi tersebut langsung menjadikan Indonesia sebagai pemilik mayoritas saham di PT Freeport Indonesia, yakni totalnya menjadi 51 persen.