Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Rincian Lengkap Biaya Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2023 Menurut Kelas dan Jenis Kepesertaan

BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara jaminan kesehatan nasional telah menyusun daftar besaran iuran yang wajib dibayarkan peserta setiap bulannya.

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Rincian Lengkap Biaya Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2023 Menurut Kelas dan Jenis Kepesertaan
Tribunnews.com/Daryono
ilustrasi - Simak besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru yang wajib dibayarkan peserta setiap bulannya. 

TRIBUNNEWS.COM – Inilah besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru yang wajib dibayarkan peserta setiap bulannya.

BPJS Kesehatan merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Untuk bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan, peserta diharuskan membayar iuran setiap bulannya.

Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan setiap peserta tidaklah sama. Iuran ini dibedakan berdasarkan kelas BPJS Kesehatan yang didaftarkan, serta tergantung pada jenis kepesertaan BPJS Kesehatan.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2023

Baca juga: Cara Mudah dan Praktis Klaim JKP untuk Pekerja yang Terkena PHK

Mengutip dari Buku Panduan Layanan yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan, berikut besaran iuran yang wajib dibayarkan peserta berdasarkan kelas dan jenis kepesertaannya:

1. BPJS Kesehatan PBI

Berita Rekomendasi

Besaran iuran BPJS Kesehatan PBI adalah sebesar Rp 42.0000 per orang tiap bulan.

Besaran iuran bagi peserta BPJS Kesehatan PBI dibayarkan oleh pemerintah pusat, sehingga peserta PBI tak perlu membayar iuran setiap bulannya.

PBI atau Penerima Bantuan Iuran, yakni BPJS yang diperuntukkan bagi fakir miskin maupun orang yang tidak mampu.

2. BPJS Kesehatan didaftarkan oleh pemerintah daerah

Bagi peserta yang BPJS-nya didaftarkan oleh pemerintah daerah, maka besaran iuran BPJS Kesehatan adalah Rp 42.000 per orang tiap bulan.

Meski demikian, peserta tidak perlu membayar iuran tersebut, karena iuran dibayarkan oleh pemerintah daerah sebagai pihak yang mendaftarkan.

3. Pensiunan dan veteran

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas