Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Rincian Lengkap Biaya Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2023 Menurut Kelas dan Jenis Kepesertaan

BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara jaminan kesehatan nasional telah menyusun daftar besaran iuran yang wajib dibayarkan peserta setiap bulannya.

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Rincian Lengkap Biaya Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2023 Menurut Kelas dan Jenis Kepesertaan
Tribunnews.com/Daryono
ilustrasi - Simak besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru yang wajib dibayarkan peserta setiap bulannya. 

Bagi mereka yang termasuk peserta Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara seperti pensiunan dan veteran maka ketentuan iuran yakni 5 persen dari upah yang didapat. Selengkapnya ketentuannya yakni sebagai berikut:

a. Penerima pensiun:

- Tiga persen dibayar oleh Pemerintah Pusat

-  Dua persen dibayar oleh penerima pensiun

b. Veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim dan atau piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan:

- Lima persen dari 45 persen Gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Iuran tersebut dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.

4. ASN dan karyawan swasta

BERITA REKOMENDASI

Bagi pekerja penerima upah (PPU) Penyelenggara Negara, dan Bukan Penyelenggara Negara, maka iurannya 5 persen dengan rincian:

-  Empat persen dibayar pemberi kerja

-  Satu persen dibayar oleh pekerja

Yang dimaksud PPU penyelenggara negara yakni: Pejabat Negara, Pimpinan dan anggota DPRD, PNS, Prajurit TNI atau Anggota Polri.

Adapun ketentuan upah yang dimaksud bagi penyelenggara negara yakni gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja.


Sementara PPU Bukan penyelenggara negara contohnya adalah karyawan swasta. Di mana yang dimaksud upah adalah gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja Rp 12 juta.

5. BPJS Kesehatan Mandiri

Peserta BPJS Kesehatan Mandiri yang iurannya dibayar sendiri per bulan oleh peserta, maka besaran iuran yakni sebagai berikut:

- Kelas I: Rp150.000 /orang

- Kelas II: Rp100.000 /orang

- Kelas III: Rp42.000 /orang

Khusus kelas III akan mendapatkan bantuan iuran dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 7.000,00 /orang.

(Tribunnews.com/Mikael Dafit Adi Prasetyo)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas