Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ahli Metalurgi ITB Beberkan Proses Impor Emas Batangan Antam, Ada Kode dengan Pajak yang Spesifik

Emas yang diperoleh dari bahan baku emas batangan 1 kilogram (cast bar) yang telah melalui pemrosesan lanjutan yaitu penempaan dan pemotongan.

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Ahli Metalurgi ITB Beberkan Proses Impor Emas Batangan Antam, Ada Kode dengan Pajak yang Spesifik
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi. berdasarkan peraturan menteri keuangan No 6/PMP 010/2017, cast bar atau emas batang tuang dikategorikan kedalam golongam Harmonized System (HS) code 7108.12.10. Sementara mint bar hasil pemrosesan lanjutan dikategorikan ke dalam HS code 7108.13.00. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Metalurgi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Dr. Imam Santoso, ST., M.Phil. mengatakan, proses importasi emas batangan yang dilakukan PT Aneka Tambang Tbk sudah tepat.

Dia menjelaskan, proses importasi emas PT Antam saya kira tidak ada masalah, karena emas ketika impor itu sudah ada kodenya, dan sangat spesifik dan pajaknya juga sangat spesifik," kata Imam saat dihubungi awak media, Kamis, 25 Mei 2023.

Menurutnya, emas dalam bentuk bongkah, ingot atau batang tuangan yang diimpor adalah dalam bentuk cast bar. Berdasarkan keilmuan metalurgi, pembuatan cast bar 1 kilogram yang dimaksud melibatkan proses yang cukup sederhana, yaitu emas hasil pemurnian electro-refining dilebur, lalu dicetak, dan kemudian diberi tanda. Menurut standar London Bullion Market Association (LBMA), emas batangan ini harus ditandai (marking) dengan logo dan nomor seri.

Baca juga: Akhir Pekan, Harga Emas Antam Melonjak Rp11.000 per Gram

"Tapi kalau emas yang sudah dijual di sini (Indonesia) itu sudah tidak mentah lagi dan sudah tinggi pajaknya," jelas dosen Program Studi Teknik Metalurgi, ITB ini.

Hasil yang sudah diolah lagi ini masuk ke dalam kategori mint bar, yaitu emas yang diperoleh dari bahan baku emas batangan 1 kilogram (cast bar) yang telah melalui pemrosesan lanjutan yaitu penempaan dan pemotongan sesuai ukuran yang diinginkan. Contoh proses penempaan tersebut adalah proses pengerolan (rolling).

Imam menjelaskan, Antam melakukan impor emas mentah karena tingginya permintaan pasar di Tanah Air. Sementara di sisi lain, stok pasokan emas perusahaan tersebut sangat terbatas.

Berita Rekomendasi

"Orang Indonesia kan kaya-kaya, pengen investasi, pengen beli emas-emas Antam. Emas yang kecil-kecil itu demand-nya tinggi banget, sedangkan Antam pasokannya kurang, maka impor lah mereka, dan yang diimpor sudah pasti emas yang gede-gede dong, yang masih mentah," jelasnya.

Adapun pajak yang dibayar Antam, kata Imam, juga sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Dan menurut aturan Bea Cukai di manapun, di Amerika, di Indonesia memang segitu pajaknya, ada kodenya sesuai HS-nya sudah sesuai dengan aturannya. Dan dari situ ada potensi bisnis di Indonesia," jelasnya.

Lebih lanjut, Imam menjelaskan, secara proses, importasi emas setelah masuk Indonesia mesti melalui peleburan dan pengolahan di Logam Mulia.

"Emas impor itu diolah lagi, dilebur di Logam Mulia, kemudian dicetak lagi kecil-kecil, dipotong, di-treatment, diberi label-label, baru dijual. Jadi secara proses, tidak ada masalah," bebernya.

Diketahui, berdasarkan peraturan menteri keuangan No 6/PMP 010/2017, cast bar atau emas batang tuang dikategorikan kedalam golongam Harmonized System (HS) code 7108.12.10. Sementara mint bar hasil pemrosesan lanjutan dikategorikan ke dalam HS code 7108.13.00.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas