Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Golongan I – V akan Naik 5 Persen, Simak Rinciannya
PT Jasamarga menaikan tarif Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi)sebesar 5 persen.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM – PT Jasamarga mengumumkan rencana untuk menaikan tarif Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi).
Kenaikan harga pada kedua tol yang menghubungkan Jakarta – Bandung ini diumumkan PT Jasamarga melalui akun Instagram resminya pada Rabu (25/5/2023).
Adapun besaran tarif yang dipatok dalam penyesuaian harga pada Tol Cipularang dan Tol Padaleunyi yakni 5 persen.
Keputusan ini diambil sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor Kepmen 496/KPTS/M/2023 dan Nomor Kepmen 533/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi.
Tidak dijelaskan secara rinci kapan tarif kenaikan terbaru itu akan mulai diberlakukan.
Namun Jasamarga Metropolitan menghimbau pada pengguna Tol Cipularang dan Padaleunyi untuk bersiap menghadapi kenaikan.
Lantaran penyesuaian harga akan segera diberlakukan dalam waktu dekat.
Perubahan besaran tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi sebelumnya telah lama direncanakan oleh PT Jasamarga.
Namun setelah nilai inflasi daerah melonjak sebesar 6,49 persen, penyesuaian harga pada Tol Cipularang dan Padaleunyi akhirnya resmi di sahkan
Dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif.
Serta pemenuhan standar pelayanan minimal, dan peningkatan pelayanan dari ruas Cipularang dan Padaleunyi.
Rincian kenaikan tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi
Berikut rincian rencana kenaikan tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi, berdasarkan tarif terjauh di kedua tol tersebut.
1. Tol Cipularang SS Dawuan-SS Padalarang