Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tunjang Keakuratan Penghitungan Aktuaria, BPJS Ketenagakerjaan Rilis Tabel Mortalitas Terbaru

Tabel mortalitas yang sebelumnya pernah diterbitkan pada tahun 2017 dan 2010 saat masih berstatus PT Jamsostek (Persero).

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Tunjang Keakuratan Penghitungan Aktuaria, BPJS Ketenagakerjaan Rilis Tabel Mortalitas Terbaru
yanuar R Yovanda
BPJS Ketenagakerjaan melaunching Tabel Mortalitas Jamsos Tahun 2022 (TMJ-22) di kawasan Rasuna Said, Jakarta, Senin (29/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan yang bekerjasama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) secara resmi merilis Tabel Mortalitas tahun 2022 (TMJ-22).

Tabel tersebut sekaligus memperbaharui tabel mortalitas yang sebelumnya pernah diterbitkan pada tahun 2017 dan 2010 saat masih berstatus PT Jamsostek (Persero).

Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha mengatakan, terbitnya TMJ-22 sangat penting untuk menunjang keakuratan dan keandalan perhitungan aktuaria.

Baca juga: Ini Jurus BPJS Ketenagakerjaan Halau Serangan Siber

"Hal ini sejalan dengan kebutuhan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperhitungkan keterjangkauan biaya dan ketercukupan manfaat, guna menjamin keberlanjutan program lewat proses bisnis yang efektif dan efisien," ujarnya saat melaunching Tabel Mortalitas Jamsos Tahun 2022 (TMJ-22) di kawasan Rasuna Said, Jakarta, Senin (29/5/2023).

Lebih lanjut, Asep menyebutkan, bahwa tingkat mortalitas merupakan hal penting yang digunakan dalam penilaian aktuaria.

Dengan adanya potensi perubahan demografi dan pandemi Covid-19, maka diperlukan pengkinian tabel mortalitas BPJS Ketenagakerjaan.

Berita Rekomendasi

"Adanya tabel ini diharapkan bisa memberikan akurasi yang lebih baik bagi evaluasi jaminan sosial. Tapi di hal yang lain, kita berharap ini adalah salah satu sumbangsih juga dari BPJS Ketenagakerjaan untuk industri dan juga akademisi atau juga pemerintah," kata Asep.

Meski disusun dengan data yang bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan, Asep mengatakan bahwa TMJ-22 tidak bersifat eksklusif untuk lingkungan internal BPJS Ketenagakerjaan.

Pihaknya justru berharap TMJ-22 mampu menjadi referensi tambahan bagi para pelaku industri asuransi jiwa dalam mengembangkan produk-produk yang sesuai dengan kebutuhan pemegang polis dari segmen pekerja.

"Dengan demikian, tingkat risiko kematian dan harapan hidup juga dapat lebih sesuai, sehingga perhitungan pendanaan diharapkan bisa lebih tepat," tutur Asep.

Senada dengan itu, Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro mengungkapkan, proses penyusunan TMJ-22 mengalami banyak peningkatan dibandingkan sebelumnya.


Pihaknya merinci dalam tabel mortalitas ini menggunakan metodologi yang lebih baik, sehingga data yang dihasilkan lebih kredibel.

Selain itu, eksposur yang digunakan juga semakin meningkat yaitu sebesar 32 juta data di mana seluruhnya disusun menggunakan basis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid, sehingga pengamatan dapat merepresentasikan individu.

Selain itu dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pekerja mendaftarkan dirinya tanpa proses underwriting atau seleksi risiko, sehingga tabel mortalitas ini dapat mewakili profil mortalitas pekerja Indonesia khususnya di segmen Penerima Upah (PU).

Ke depan, dirinya berharap BPJS Ketenagakerjaan konsisten melakukan pengkinian dan pengembangan sehingga TMJ dapat menjadi alternatif referensi bagi industri asuransi jiwa, dana pensiun, serta khususnya pemerintah dalam mengambil kebijakan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pekerja.

“Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran Tim penyusun yang telah membantu menyukseskan penerbitan TMJ-22. Saya berharap kedepan pengkinian TMJ dilakukan secara berkala serta mengikutsertakan data peserta segmen Bukan Penerima Upah dan Pekerja Migran Indonesia,” pungkas Pramudya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas