Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Beserta Syarat dan Besaran Biayanya

Masyarakat yang ingin membeli rumah tentu harus menyiapkan surat-surat dan biaya tambahan untuk melakukan Balik Nama Rumah.

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Nuryanti
zoom-in Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Beserta Syarat dan Besaran Biayanya
Ascent Futuretech
Ilustrasi rumah - Simak cara hingga besaran biaya Balik Nama Rumah. 

TRIBUNNEWS.COM – Simak cara dan syarat melakukan balik nama sertifikat rumah hingga besaran biaya yang dikeluarkan.

Bea balik nama atau BBN merupakan pajak ketika melakukan suatu prosedur yang digunakan untuk mengganti nama yang tertulis pada SHM (Sertifikat Hak Milik) sebuah properti.

Ada dua cara yang dapat dilakukan untuk melakukan balik nama sertifikat rumah, yakni Anda dapat melakukannya secara mandiri dengan mendatangi Kantor Pertanahan atau menggunakan jasa notaris/PPAT.

Biayanya pun cukup bervariasi tergantung dari aset, pembeli, penjual, dan yang mengurusnya.

Syarat Balik Nama Rumah

Mengutip laman Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, syarat untuk melakukan balik nama rumah yakni sebagai berikut:

- Mengisi formulir permohonan yang sudah ditandatangani di atas materai

BERITA REKOMENDASI

- Membawa Surat kuasa

- Fotokopi KTP dan KK pemohon dan kuasa

- Fotokopi akta pengesahan badan hukum

- Sertifikat Asli

- Akta jual beli

- Izin pemindahan hak

- Fotokopi SPPT dan PBB tahunan yang telah tervalidasi Setelah menyerahkan seluruh dokumen yang menjadi syarat balik nama sertifikat rumah, maka Anda bisa menanti sertifikat baru.

Baca juga: Dampak Pencemaran Udara: Kesehatan, Tumbuhan, Efek Rumah Kaca dan Rusaknya Lapisan Ozon

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas