Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Beserta Syarat dan Besaran Biayanya

Masyarakat yang ingin membeli rumah tentu harus menyiapkan surat-surat dan biaya tambahan untuk melakukan Balik Nama Rumah.

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Nuryanti
zoom-in Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Beserta Syarat dan Besaran Biayanya
Ascent Futuretech
Ilustrasi rumah - Simak cara hingga besaran biaya Balik Nama Rumah. 

Jika Anda ingin melakukan proses balik nama secara mandiri, Anda hanya perlu memperhitungkan biayanya berdasarkan NJOP.

Agar mempermudah Anda untuk menghitungnya, berikut rumus dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) yang bisa kamu jadikan acuan.

Rumus:

Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (per meter persegi) / 1.000

setelah itu, tambahkan nominal tersebut dengan ongkos pembuatan sertifikat sebesar Rp25 ribu.

2. Biaya Balik Nama Rumah melalui Notaris/PPAT

Selain mandiri, Anda dapat melakukan Balik Nama Rumah melalui jasa Notaris/PPAT.

BERITA REKOMENDASI

Adapun biaya yang dikeluarkan jika menggunakan perantara notaris yakni 0,5 hingga 1 persen dari total nilai transaksi.

Anda bisa menggunakan perhitungan sebagai berikut:

- Biaya notaris dan PPAT mulai dari Rp 200 ribu

- Pengecekan sertifikat mulai Rp 25-100 ribu

-  Biaya balik nama sertifikat rumah, tergantung pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) daerah masing-masing

-  Ongkos AJB 5 persen dari nilai transaksi

(Tribunnews.com/Mikael Dafit Adi Prasetyo)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas