Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Beserta Syarat dan Besaran Biayanya
Masyarakat yang ingin membeli rumah tentu harus menyiapkan surat-surat dan biaya tambahan untuk melakukan Balik Nama Rumah.
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Nuryanti
Jika Anda ingin melakukan proses balik nama secara mandiri, Anda hanya perlu memperhitungkan biayanya berdasarkan NJOP.
Agar mempermudah Anda untuk menghitungnya, berikut rumus dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) yang bisa kamu jadikan acuan.
Rumus:
Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (per meter persegi) / 1.000
setelah itu, tambahkan nominal tersebut dengan ongkos pembuatan sertifikat sebesar Rp25 ribu.
2. Biaya Balik Nama Rumah melalui Notaris/PPAT
Selain mandiri, Anda dapat melakukan Balik Nama Rumah melalui jasa Notaris/PPAT.
Adapun biaya yang dikeluarkan jika menggunakan perantara notaris yakni 0,5 hingga 1 persen dari total nilai transaksi.
Anda bisa menggunakan perhitungan sebagai berikut:
- Biaya notaris dan PPAT mulai dari Rp 200 ribu
- Pengecekan sertifikat mulai Rp 25-100 ribu
- Biaya balik nama sertifikat rumah, tergantung pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) daerah masing-masing
- Ongkos AJB 5 persen dari nilai transaksi
(Tribunnews.com/Mikael Dafit Adi Prasetyo)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.