Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Beserta Syarat dan Besaran Biayanya

Masyarakat yang ingin membeli rumah tentu harus menyiapkan surat-surat dan biaya tambahan untuk melakukan Balik Nama Rumah.

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Nuryanti
zoom-in Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Beserta Syarat dan Besaran Biayanya
Ascent Futuretech
Ilustrasi rumah - Simak cara hingga besaran biaya Balik Nama Rumah. 

Cara Mengurus Balik Nama Rumah

- Membawa surat pengantar dari PPAT

- SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang/ Pajak Bumi dan Bangunan)

- Surat pernyataan dari calon penerima hak

Proses balik nama ini akan memakan waktu hingga 2 minggu sampai sertifikat tanah dengan nama Anda selesai dicetak.

Sedangkan, bagi Anda yang ingin menggunakan jasa perantara atau notaris/PPAT, maka Anda harus segera datang ke kantor PPAT dengan membawa dokumen berikut:

- Sertifikat tanah asli

Berita Rekomendasi

- Fotokopi KTP pembeli dan penjual property

- Fotokopi akta jual-beli

- Bukti pelunasan SSB BPHTB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

- Berkas permohonan balik nama yang ditandatangani pembeli

- Bukti pelunasan SPP PPh

Biaya Balik Nama Rumah

1. Biaya Balik Nama Rumah secara mandiri

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas