Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Beserta Syarat dan Besaran Biayanya
Masyarakat yang ingin membeli rumah tentu harus menyiapkan surat-surat dan biaya tambahan untuk melakukan Balik Nama Rumah.
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Nuryanti
Cara Mengurus Balik Nama Rumah
- Membawa surat pengantar dari PPAT
- SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang/ Pajak Bumi dan Bangunan)
- Surat pernyataan dari calon penerima hak
Proses balik nama ini akan memakan waktu hingga 2 minggu sampai sertifikat tanah dengan nama Anda selesai dicetak.
Sedangkan, bagi Anda yang ingin menggunakan jasa perantara atau notaris/PPAT, maka Anda harus segera datang ke kantor PPAT dengan membawa dokumen berikut:
- Sertifikat tanah asli
- Fotokopi KTP pembeli dan penjual property
- Fotokopi akta jual-beli
- Bukti pelunasan SSB BPHTB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
- Berkas permohonan balik nama yang ditandatangani pembeli
- Bukti pelunasan SPP PPh
Biaya Balik Nama Rumah
1. Biaya Balik Nama Rumah secara mandiri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.