Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ekspor Pasir Laut Dikritik, Pemerintah Tetap Lanjut Karena Bernilai Ekonomi dan Bahayakan Pelayaran

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Ekspor Pasir Laut Dikritik, Pemerintah Tetap Lanjut Karena Bernilai Ekonomi dan Bahayakan Pelayaran
SERAMBI INDONESIA DAILY/BUDI FATRIA
Ilustrasi pengerukan pasir laut. Izin ekspor pasir laut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023, di mana aturan tersebut dinilai lebih banyak resiko negatifnya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tetap melanjutkan kebijakan ekspor pasir laut meski menuai banyak kritikan dari berbagai pihak.

Izin ekspor pasir laut sebelumnya telah ditutup selama 20 tahun karena dinilai dapat merusak lingkungan.

Hal itu tercantum melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Pelarangan ekspor tersebut bertujuan untuk mencegah kerusakan lingkungan.

Baca juga: Ekspor Pasir Laut Kok Dibuka Lagi Setelah 20 Tahun Ditutup? Luhut: Untuk Kesehatan Laut

Selang puluhan tahun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.

Peraturan yang dikeluarkan pada 15 Mei 2023 tersebut salah satunya memperbolehkan ekspor pasir laut ke luar negeri.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan, yang dibolehkan untuk diekspor adalah sediman, karena terjadi banyak pendangkalan laut.

"Yang dimaksud dan dibolehkan itu sedimen, kan channel itu banyakan terjadi pendangkalan, karena pengikisan dan segala macam," kata Arifin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (31/5/2023).

Berita Rekomendasi

Untuk menjaga alur pelayaran, kata Arifin, dilakukan pengerukan sedimen agar terjadi pendalaman lapisan. Hasil pengerukan sedimen tersebut yang diekspor ke luar.

"Itu lah yang sedimen itu yang lebih bagus dilempar keluar daripada ditaruh tempat kita juga," katanya.

Oleh karena itu menurut dia tidak masalah dengan ekspor pasir laut karena yang diekspor adalah sedimen yang membahayakan alur pelayaran.

"Ya karena sedimen itu kan bikin pendangkalan alur pelayaran, membahayakan alur pelayaran," katanya.

Menurut Arifin penumpukan sedimen tersebut terjadi di sejumlah titik alur pelayaran. Terutama di perairan Malaka, antar Batam dan Singapura.

"Terutama di channel yang dekat lintas pelayaran masif, di dekat Malaka sampai strait antara Batam dan Singapura," pungkasnya.

Bernilai Ekonomi

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas