Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ekspor Pasir Laut Dikritik, Pemerintah Tetap Lanjut Karena Bernilai Ekonomi dan Bahayakan Pelayaran

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Ekspor Pasir Laut Dikritik, Pemerintah Tetap Lanjut Karena Bernilai Ekonomi dan Bahayakan Pelayaran
SERAMBI INDONESIA DAILY/BUDI FATRIA
Ilustrasi pengerukan pasir laut. Izin ekspor pasir laut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023, di mana aturan tersebut dinilai lebih banyak resiko negatifnya. 

Pengerukan pasir secara besar-besaran untuk diekspor ke Singapura juga hampir membuat Pulau Nipa di Batam tenggelam karena abrasi.

Padahal, pulau itu menjadi salah satu tolok ukur perbatasan Indonesia dengan Singapura.

Meskipun telah dilarang sejak 2003, ekspor pasir laut ke Singapura masih terus berlangsung secara ilegal setidaknya hingga 2012.

Penyebabnya adalah harga pasir di Singapura lebih mahal dua kali lipat dari harga di dalam negeri. Dikutip dari laman Mothership, impor pasir luat dari Indonesia membuat Singapura untung berlipat.

Luas daratan Singapura sebelum merdeka dari Malaysia adalah 578 kilometer persegi. Saat ini, luasnya sudah bertambah 719 kilometer alias sudah bertambah 25 persen lebih.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas