Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Serikat Pekerja Teriakan Penolakan Pasal Tembakau dalam RUU Kesehatan

Sebanyak lebih dari 143 ribu anggotanya saat ini sedang resah akibat pasal tembakau dalam RUU Kesehatan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Serikat Pekerja Teriakan Penolakan Pasal Tembakau dalam RUU Kesehatan
TRIBUNNEWS.COM/ARIF TIO BUQI
Tembakau yang telah dirajang dijemur oleh petani di lereng Gunung Sumbing tepatnya di Dusun Ledoksari, Tlogomulyo Temanggung. Pasal yang membuat resah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM - SPSI) yakni mulai dari Pasal 154 sampai dengan Pasal 158 dalam RUU Kesehatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM - SPSI) menyuarakan penolakan terhadap penyetaraan tembakau dengan narkotika dan psikotropika serta produk yang diatur secara ketat.

Produk yang dimaksud minuman beralkohol sebagaimana tertuang dalam Pasal Pengamanan Zat Adiktif pada Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan.

Draft UU yang bersifat omnibus law itu sendiri saat ini tengah dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Baca juga: LKRI Tolak Pasal Zat Adiktif di RUU Kesehatan: Produk Tembakau Sangat Beda Jauh dengan Narkoba

Ketua Umum Pimpinan Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS mengatakan sebanyak lebih dari 143 ribu anggotanya saat ini sedang resah akibat pasal tembakau dalam RUU Kesehatan.

Sudarto menerangka pasal yang membuat resah yakni mulai dari Pasal 154 sampai dengan Pasal 158.

“Kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab melalui Kementerian Kesehatan telah menggunakan momentum RUU Kesehatan ini untuk mendorong peraturan yang akan membinasakan sektor tembakau yang merupakan sawah ladang anggota FSP RTMM,” ungkapnya saat sambutan acara 30 tahun FSP RTMM-SPSI dikutip Rabu (31/5/2023).

Pasal 154-158 tentang Pengamanan Zat Adiktif pada RUU Kesehatan terlihat secara jelas akan menjadi titik tolak untuk menghancurkan sektor tembakau.

BERITA REKOMENDASI

”Tidak hanya kita sebagai pekerja yang akan hilang mata pencahariannya, tapi juga saudara-saudara kita petani tembakau, pekerja seni, dan pedagang yang hidupnya bergantung dari keberadaan industri tembakau.”

Sudarto melanjutkan penyetaraan hasil tembakau dengan narkotika, psikotropika, dan minuman beralkohol dalam pasal-pasal bermasalah di RUU Kesehatan menyakiti perasaan mereka sebagai tenaga kerja legal yang terus berjuang untuk mencari nafkah bagi keluarga.

Oleh karena itu, FSP RTMM-SPSI mendesak Panja Komisi IX DPR RI untuk mengeluarkan pengaturan tembakau dari RUU Omnibus Kesehatan. Sebab hal ini bisa mengancam sebanyak lebih dari 143 ribu anggota FSP RTMM-SPIS yang dapat kehilangan pekerjaan bila pasal-pasal dimaksud diloloskan di RUU Kesehatan.

“Tuntutan kami telah mendapatkan dukungan sebanyak lebih dari 60 ribu orang lewat penandatanganan petisi online. Saya yakin dukungan akan terus bertambah bukan hanya dari rekan-rekan anggota tapi juga masyarakat luas. Sebab ini masalah nasib jutaan orang,” tegas Sudarto.

RUU Kesehatan dinilai juga akan memberikan Kementerian Kesehatan kewenangan yang lebih besar untuk mengatur industri hasil tembakau tanpa memahami karakteristik industri, termasuk tidak peduli bahwa industri hasil tembakau adalah sektor padat karya yang telah menyediakan jutaan lapangan pekerjaan.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas