Ternyata Pengusaha Sudah Ekspor Pasir Laut Sebelum Ada Aturan Jokowi
Selama ini, pasir laut memang diizinkan pemanfaatannya untuk kebutuhan dalam negeri, terutama untuk pasir uruk tanah reklamasi.
Editor: Hendra Gunawan
Namun, Diana enggan menyebut nilai keuntungan dari ekspor pasir laut.
"Cuannya gede," kata dia.
Sebelumnya, ekspor pasir laut memang selama ini dilarang pemerintah sejak tahun 2003. Hal ini sesuai dengan Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tertanggal 28 Februari 2003.
Selama ini, pasir laut memang diizinkan pemanfaatannya untuk kebutuhan dalam negeri, terutama untuk pasir uruk tanah reklamasi.
Baca juga: 20 Tahun Ditutup Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka, Sejarah Kelam Masa Lalu Bakal Terulang?
Sementara itu, untuk ekspor pasir laut sudah dilarang sejak 2003.
Namun keran ekspor itu kembali dibuka melalui terbitnya PP 26/2023, yang mengatur ketentuan baru terkait pengelolaan pasir laut.
Pada Pasal 6 aturan itu, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan alasan mengendalikan sedimentasi di laut.
Dalam Pasal 8, Jokowi mengizinkan aktivitas pengerukan pasir laut dengan alasan pembersihan sedimentasi.
Pengerukan pasir laut itu diprioritaskan dilakukan kapal isap berbendera Indonesia.
Izin ekspor pasir laut hasil kerukan itu kemudian dipertegas Jokowi dalam Pasal 9.
Hasil pengerukan pasir laut dari aktivitas pembersihan sedimentasi bisa dijual ke luar negeri dengan syarat kebutuhan dalam negeri sudah tercukupi.
Pernyataan Menteri Kelautan
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut diterbitkan untuk menertibkan bahan yang digunakan untuk reklamasi.
Selama ini, pihak-pihak yang hendak melakukan reklamasi kerap menyedot beberapa pulau di Indonesia karena belum ada peraturan yang menyebutkan kalau yang diambil harus pasir laut dan/atau material sedimen lain berupa lumpur.