Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ekspor Pasir Laut Didukung Pengusaha, Dikritik Organisasi Lingkungan Bagai Jual Tanah Air

Ekspor pasir laut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Ekspor Pasir Laut Didukung Pengusaha, Dikritik Organisasi Lingkungan Bagai Jual Tanah Air
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Pemerintah kembali membuka ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang terbit 15 Mei 2023. Pemerintah menghentikan ekspor pasir laut melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 177 Tahun 2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA/APFIA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membuka kembali pintu ekspor pasir laut setelah ditutup selama 20 tahun, diibaratkan sebagai langkah menjual tanah air.

Namun, dibukanya ekspor pasir laut ini mendapat dukungan dari pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, karena menambah pundi-pundi pemasukan negara.

Adapun kebijakan ekspor pasir laut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, di mana aturan yang diundangkan pada 15 Mei 2023 ini memuat sejumlah kebijakan.

Baca juga: Pasir Laut Akan Diekspor ke Singapura? Negeri Itu Disebut Sedang Ada Proyek Besar

Salah satunya adalah keran ekspor pasir laut yang kini dibuka kembali setelah puluhan tahun dilarang karena dinilai dapat merusak lingkungan.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) melalui Manager Kampanye Pesisir dan Laut Walhi, Parid Ridwanuddin menyatakan, PP Nomor 26 Tahun 2023 bakal mempercepat tenggelamnya desa-desa kecil yang tinggal di pesisir.

"Tentu menurut Walhi ini akan mempercepat kerusakan, mempercepat tenggelamnya desa-desa kecil, desa-desa di pesisir," kata Parid saat dihubungi Tribunnews, Jumat (2/6/2023).

Parid menyebut, Walhi telah melakukan kampanye untuk memperjuangkan pulau-pulau kecil yang masih minim perhatian pemerintah.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, kebijakan pemerintah membuka keran ekspor pasir laut justru bakal menghilangkan kedaulatan bahkan dinilai menjual tanah air.

"Kami di Walhi sudah berkampanye sudah lama setahun yang lalu. Kita ini negara kepulauan, kalau pulau-pulau kecil tenggelam apalagi di perbatasan, itu kedaulatan kita menyusut. Jadi artinya sama dengan menjual kedaulatan, menjual tanah air," jelasnya.

Terlebih, kata dia, pulau-pulau kecil di perairan indonesia sudah banyak terancam tenggelam, bahkan sudah banyak tenggelam.

"Kami di Walhi punya catatan sendiri. Kepulauan Riau ada 6 pulau yang tenggelam. Bengkulu 2 pulau tenggelam, Sumatera Selatan 3 pulau tenggelam, Bangka Belitung lebih banyak," ungkapnya.

Menurut catatan Walhi, wilayah kepulauan yang rentan atau bahkan terancam tenggelam meliputi Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Maluku Utara, Maluku bahkan Papua.

Sehingga menurut Parid, kebijakan pemerintah soal ekspor pasir laut itu, justru mempercepat tenggelamnya pulau-pulau kecil.

"Ada juga pulau-pulau yang terancam tenggelam karena percepatan kenaikan air laut, tren nya 0,8 sampai 1 meter per tahun," jelas dia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas