BKI dan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Gelar Pelatihan Surveyor Peti Kemas
PT Biro Klasifikasi Indonesia menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Surveyor Container selama tujuh hari, 5 - 11 Juni 2023.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Seno Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) mengajak seluruh pemangku kepentingan meningkatkan kesadaran atas keselamatan serta melaksanakan hasil Convention for Safe Container (CSC) melalui kegiatan Pelatihan Surveyor Container selama tujuh hari, 5 - 11 Juni 2023.
"Lewat pelatihan ini kami berharap para personil tak hanya memperoleh kemampuan secara teoritis dan praktikal serta pengetahuan administratif, tapi juga kompetensi dalam pemenuhan standar penerapan peraturan terkait kelaikan peti kemas,” ujar Direktur Utama IDSurvey Arisudono Soerono dalam keterangan, Rabu (7/5/2023).
Ia menjelaskan, pada 1972, berlangsung Convention for Safe Container (CSC), ketika dunia Internasional telah menentukan standar keselamatan dan konstruksi peti kemas untuk segala jenis transportasi darat dan laut.
Konvensi ini dibuat karena adanya kesadaran bahwa tanpa pengamanan dan penanganan yang tepat, potensi kecelakaan peti kemas ini sangatlah besar.
Selain berlandaskan pada konvensi tersebut, pelatihan yang berlangsung di Ballroom Ali Sadikin Gedung Graha PT BKI, Jakarta juga dalam rangka memenuhi standar keamanan dan penanganan peti kemas yang mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2022 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi.
Pelatihan ini juga dihadiri Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI yang diwakili Kepala Sub Direktorat Rancang Bangun, Stabilitas dan Garis Muat Kapal Muhammad Syaiful.
“Kami mengapresiasi pelatihan oleh PT BKI, sehingga terjadi kolaborasi dalam mempersiapkan hal-hal yang diperlukan atau disyaratkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan terkait kelaikan peti kemas,” kata Syaiful.
Peraturan yang diterbitkan Kementerian Perhubungan merupakan komitmen melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai regulator untuk melaksanakan peraturan International Maritime Organization (IMO), yaitu Convention for Safe Container (CSC).
Baca juga: Pelindo Targetkan Bongkar Muat Peti Kemas Naik 5 Persen Jadi 17,3 Juta TEUs
Pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan tersebut memberikan kepastian hukum kepada stakeholder peti kemas maupun syahbandar dan penyelenggara pelabuhan terhadap kelaikan peti kemas dan Verified Gross Mass (VGM).
Dengan adanya Pelatihan Surveyor Container, keduanya berharap sinergi yang terjalin bisa mengimplementasi peraturan IMO melalui Convention For Safe Container (CSC) yang tepat, sehingga bisa meningkatkan kelaikan, keselamatan operasional peti kemas di pelabuhan dan kapal maupun keselamatan kapal itu sendiri.