Berdampak Terhadap Mata Pencaharian Petani, Pasal Tembakau dalam RUU Kesehatan Diminta Dicabut
Para petani tembakau meminta pasal dalam RUU tentang Kesehatan yang menyamakan pengelompokan hasil tembakau
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para petani tembakau meminta pasal dalam RUU tentang Kesehatan yang menyamakan pengelompokan hasil tembakau dengan narkotika sebagai zat adiktif untuk dicabut.
Ketua Dewan Perwakilan Cabang Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Temanggung, Siyamin mengatakan, para petani dihadapkan pada rancangan regulasi yang tidak adil, karena di dalam RUU Kesehatan ada aturan yang mau menyetarakan tembakau dan hasil tembakau dengan narkotika, psikotropika, dan alkohol.
"Ini menyakiti hati kami yang sudah turun temurun menanam tembakau sebagai sumber penghidupan,” kata Siyamin dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).
Baca juga: Pasal Tembakau di RUU Kesehatan Dinilai Bisa Berdampak Buruk ke Petani dan Industri
Ketua APTI Pamekasan, Samukrah menilai pasal tembakau yang ada dalam RUU Kesehatan itu sebagai bentuk penindasan kepada para petani.
"Sungguh ini niatan yang tidak masuk akal, apalagi tidak pernah disampaikan, padahal akan sangat berdampak bagi penghidupan petani tembakau," paparnya.
Pamekasan dan Madura secara umum merupakan salah satu penghasil tembakau terbesar dengan kontribusi mencapai 35 persen dari total produksi tembakau Jawa Timur.
Adapun kontribusi tembakau Jawa Timur terhadap produksi tembakau nasional mencapai sebesar 45%.
Atas dasar itu pihaknya meminta Komisi IX DPR untuk secara bijaksana menghapus pasal-pasal tembakau dalam RUU Kesehatan dimaksud.