Ombudsman Wanti-Wanti Kemendag Transparan soal Impor Bawang Putih, Jika Abai akan Diinvestigasi
Ombudsman saat ini kata dia, tengah mengawasi kebijakan impor tersebut sebab, didasari pada kasus sebelumnya.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) untuk lebih transparan atas kebijakan impor bawang putih.
Komisioner Ombudsman Yeka Hendra Fatika mewanti-wanti Kemendag terkait transparansi tersebut, sebab jika abai, terbuka kemungkinan pihaknya bakal melakukan investigasi.
Ombudsman saat ini kata dia, tengah mengawasi kebijakan impor tersebut sebab, didasari pada kasus sebelumnya.
"Kalau dilihat dari jejak digital sekitar tahun lalu, ada penahanan holtikultura oleh Kementan akibat tidak adanya RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura)," kata Yeka dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/6/2023).
Baca juga: Imigrasi Entikong Diminta Waspadai WNI yang Terindikasi Korban Sindikat Perdagangan Orang
Dari situ kata dia, terdapat adanya dugaan praktik impor di komoditas lain yang diduga tidak memenuhi prinsip tata kelola.
"Belajar dari situ memang ada dugaan kuat praktik impor lainnya diduga tidak memenuhi prinsip good governance, akuntable, dan transparan. Intinya tidak bisa dipertanggungjawabkan dan prosedurnya tidak jelas," ucap Yeka.
Atas hal itu, Yeka menyatakan, pihaknya menelusuri kecurigaan prosedur yang tidak baik dalam impor bawang putih ini.
Bahkan menurut Yeka, Ombudsman sudah meminta data awal ke Kemendag dan Kementan terkait data penerima impor 5 tahun terakhir dan data penerima RIPH dari Kementan.
"Namun, dua Kementerian ini belum memberikan datanya ke Ombudsman, sehingga Ombudsman mengumpulkan informasi dari masyarakat untuk mempersiapkan langkah selanjutnya," ucap dia.
"Ombudsman akan melakukan investigasi terkait tata kelola dalam pelayanan dalam pemberian izin impor baik Kemendag dan Kementan," sambungnya.
Menyikapi hal itu, anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo meminta agar pemerintah dapat menjalankan kebijakan impor sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata Firman, pemerintah tidak boleh mengistimewakan importir dalam urusan perizinan.
Ketika ada importir yang memenuhi syarat, maka menurut dia, harus diberikan izin, jangan malah sebaliknya.
"Itu kan kongkalingkong namanya. Itu tidak boleh. Oleh karena itu, harus ada pemerataan terhadap mereka yang sudah mendapatkan izin impor, ya diberikan lah," kata Firman.
Terkait hal ini, Wakil Ketua Umum Partai Golkar tersebut mendesak agar pemerintah dan aparat penegak hukum menindak jika memang didapati praktik kerjasama dalam izin impor itu.
"Kalau memang ada kongkalingkong, ya harus ditindak lah karena tidak fair. Misalnya importir yang sudah mengajukan izin tapi izinnya tidak dikeluarkan. Lalu, ada misalnya importir izin khusus dipersulit, maka yang importir khusus ini harus mengambil dari importir umum, ini tidak fair," tegas dia.
Kemendag Didesak Bentuk Timsus Berantas Mafia Bawang Putih
Atas carut-marutnya soal izin impor bawang putih, anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam meminta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membentuk Tim Khusus (Timsus) pemberantasan mafia bawang putih.
Hal ini disampaikan Mufti dalam rapat kerja (raker) Komisi VI DPR dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/6/2023).
“Harapan kami mulai hari ini dibentuk tim khusus agar bagaimana ini bisa di atasi, begitu pak menteri,” ujar Mufti.
Dalam raker tersebut, Mufti menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada Mendag Zulkifli Hasan terkait sulitnya para importir bawang putih mendapatkan izin impor.
Permasalahan izin impor ini diduga menyebabkan rendahnya pasokan dan kenaikan harga bawang putih di pasaran.
Baca juga: Importir Endus Dugaan Jual-beli Kuota Impor Bawang Putih, Sudah Berlangsung Lama
Mufti mengaku mendapatkan informasi bahwa banyak pelaku usaha yang kesulitan mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih.
Padahal para importir sudah mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).
“Banyak pelaku importir bawang putih mengeluhkan bahwa mereka (sulit) mengimpor, padahal mereka sudah punya RIPH. Ada 163 yang sudah dikeluarkan pada bulan Februari 2023 ini sampai hari ini yang dikeluarkan cuma 35," ujar Mufti dalam rapat kerja dengan Kemendag, Selasa.
Mufti merasa heran pada Kemendag yang tidak melaksanakan aturan yang termaktub dalam Permendag.
Pada aturan tersebut disebutkan bahwa izin importasi bawang putih bisa diterbitkan lima hari setelah keluarnya RIPH.
“Kami ingin tanya kenapa? Padahal, ada Permendag payung hukum yang mengatur itu bahwa mereka yang sudah dapat RIPH mereka bisa terbitkan maksimal lima hari setelah RIPH itu keluar,” ucapnya.
Lebih lanjut Mufti juga mendapatkan laporan ada importir dimintai uang Rp3.000 sampai Rp 4.000 per kilogram untuk mendapatkan izin bawang putih.
Dia menduga tindakan tersebut dilakukan oleh mafia bawang putih.
“Bahkan, pak menteri kalau kita total, dalam satu tahun saja ada 500 ribu impor bawang putih berarti ada sekitar 1,5 triliun rupiah uang yang dinikmati mafia impor bawang putih,” katanya.
Mufti mengaku terkejut lantaran para mafia bawang putih secara terang-terangan melakukan aksinya. Pasalnya, dia mendapatkan informasi bahwa importir banyak menerima pesan singkat yang menawarkan jasa penerbitan izin impor bawang putih.
Namun, dengan syarat, importir harus membayarkan sejumlah uang.
“Banyak SMS menawarkan ke importir bahwa ini dari KSP, dari ini itu pokoknya bayar Rp 3.000 kita akan keluarkan izin impor itu. Maka dari itu hal-hal seperti ini bisa diatasi agar tidak menciderai nama baik pak menteri," ucapnya.