Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Badan Anggaran DPR Setuju Tambah Pagu Kemenko Perekonomian Jadi Rp546 Miliar di 2024

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendapat persetujuan tambahan pagu anggaran Rp40,25 miliar di 2024.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Badan Anggaran DPR Setuju Tambah Pagu Kemenko Perekonomian Jadi Rp546 Miliar di 2024
Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendapat persetujuan tambahan pagu anggaran Rp40,25 miliar di 2024.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, secara total, alokasi anggaran yang disetujui senilai Rp546 miliar.

"Pagu (tambahan) anggaran totalnya Rp40,25 miliar, sehingga seluruhnya sudah disetujui Banggar sebesar Rp546 miliar," ujarnya usai rapat kerja pemerintah dengan Banggar DPR RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Sebelumnya dalam rapat, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyampaikan, fokus DPR utamanya adalah terhadap dua hal.

"Pertama, memang kereta cepat karena PMN (Penanaman Modal Negara) lewat kami dua kali dan itu menjadi konsen kami dan terima kasih sudah ada kemajuan yang luar biasa. Lebih-lebih tadi disampaikan, bahwa itu semua adalah lokal konten, sehingga nilai tambahnya luar biasa bagi kita semua dan bulan Juli insha Allah kita akan menyaksikan peresmian kereta cepat," katanya.

Selanjutnya, fokus yang kedua adalah terkait dengan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dengan alokasi mencapai Rp37 triliun.

Baca juga: Hadiri RDP, Anggota Komisi III DPR RI Minta DPD Lebih Efektif dalam Susun Rancangan Anggaran

Berita Rekomendasi

"Begitupun terhadap IKN, IKN tahun ini kami anggarkan Rp22 triliun dan kemudian pemerintah mengakselerasi menambah Rp15 triliun lagi untuk tahun ini juga, sehingga total sudah Rp37 triliun yang Banggar setujui. Supaya kita nanti di bulan Juni sesuai Undang-Undang, 2024 sudah bisa ditempati oleh Bapak Presiden Republik Indonesia," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas