Kemendag Musnahkan Barang Impor Tanpa Dokumen Lengkap Senilai Rp 13,31 Miliar
Komoditas yang dimusnahkan antara lain produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, produk kehutanan dan pelat tembaga.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan barang impor yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp 13,31 miliar.
Komoditas yang dimusnahkan antara lain produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, produk kehutanan, dan busbar (pelat) tembaga.
Produk-produk tersebut diimpor dari Thailand, Tiongkok, dan India. Mendag Zulkifli Hasan menjabarkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan para importir.
Mereka tidak memiliki dokumen laporan surveyor dan/atau pengecualiannya, tidak memiliki dokumen persetujuan impor, dan tidak memiliki dokumen Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
"Kemendag melalui Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi telah melakukan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) di wilayah Jawa Barat dan Banten periode Januari—Mei 2023," kata Zulkifli di Kawasan Industri Keroncong, Tangerang, Jumat (9/6/2023).
Ia mengatakan ada enam importir yang mendapatkan sanksi pemusnahan barang.
"Ada enam importir yang mendapatkan sanksi berupa pemusnahan barang dengan total nilai pabean sebesar Rp 13,31 miliar,” kata pria yang akrab disapa Zulhas itu.
Pengawasan post border dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, melalui pemeriksaan kesesuaian antara izin impor yang dimiliki pelaku usaha dengan barang yang diimpor.
Baca juga: Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Bekasi
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia.
Langkah ini dilakukan, kata Zulhas, untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha.
"Kegiatan pemusnahan barang kali ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang tidak menaati peraturan terkait impor, yaitu Permendag Nomor 25 Tahun 2022,” ujarnya.
Ketua Umum Partai PAN itu berharap setiap importir dapat melaksanakan kegiatan importasi mengikuti seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Pemusnahan Baja Non-SNI Jadi Langkah Nyata Melindungi Industri Baja Nasional
Kegiatan pemusnahan juga disaksikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten Babar Soeharso dan Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Banten Rahmat Subagyo.
Selain itu, hadir pula perwakilan dari Polda Metro Jaya, Polda Banten, dan Kejaksaan Tinggi Banten.
Turut mendampingi Zulhas adalah Plt. Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang serta Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Veri Anggriono.