Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KAI Pastikan Penumpang Kereta Tetap Gunakan Masker Saat Lakukan Perjalanan

Manajemen PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI masih menerapkan penggunaan masker bagi para pengguna layanannya.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KAI Pastikan Penumpang Kereta Tetap Gunakan Masker Saat Lakukan Perjalanan
WARTA KOTA/YULIANTO
Sejumlah penumpang kereta api jarak jauh tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI masih menerapkan penggunaan masker bagi para pengguna layanannya.

Diketahui, saat ini Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19, telah memberikan kelonggaran yakni memperbolehkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker di ruang publik.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan penggunaan masker bagi penumpang masih berlaku dalam layanan operasionalnya.

Baca juga: KAI Tambah Waktu Pemesanan Tiket Kereta Api Jarak Jauh, Bisa Dibeli H-90 Sebelum Keberangkatan

Hal ini dikarenakan, pihaknya masih mengacu Surat Edaran Menteri Perhubungan yang mengatur syarat pelaku perjalanan di dalam negeri.

"Saat ini, KAI masih menerapkan penggunaan masker. Apabila nantinya Surat Edaran Menteri Perhubungan tentang perubahan persyaratan naik kereta api sudah terbit, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera menyosialisasikan kepada masyarakat," ucap Joni saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (10/6/2023).

"KAI berkomitmen menyelenggarakan angkutan kereta api dengan sehat, aman, dan nyaman," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, telah menerbitkan pembaharuan aturan baru yang memperbolehkan tidak menggunakan masker di tempat umum.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE tersebut disebutkan, seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19.

Baca juga: PT KAI Buka Lowongan Kerja Terbaru bagi Lulusan SMA hingga S1, Ini Syaratnya

Sehingga, dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Kemudian, diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau bensiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

Selain itu, masyarakat dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas