Masyarakat Sudah Boleh Tak Pakai Masker, Kemenhub Segera Revisi Syarat Aturan Pelaku Perjalanan
pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, telah menerbitkan pembaharuan aturan baru yang memperbolehkan tidak menggunakan masker di tempat umum.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE tersebut disebutkan, seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 serta
Baca juga: Tak Perlu Lagi Pakai Masker di Transportasi Umum, KAI Tunggu Surat Edaran Menteri Perhubungan
Sehingga, dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
Kemudian, diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau bensiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
Selain itu, masyarakat dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
SE tersebut juga menyebutkan, dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.
Dan untuk seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.
Serta tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.
Lalu, bagaimana dengan syarat pelaku perjalanan? Khususnya pengguna transportasi umum.
Baca juga: Jubir Kemenkes: Masker Tak Lagi Wajib Namun Tetap Dianjurkan
Kementerian Perhubungan memastikan, pihaknya segera menyesuaikan antara syarat pelaku perjalanan dalam negeri dengan SE Satgas Satgas Penanganan Covid-19.
"Dengan terbitnya SE Satgas nomor 1 tahun 2023, Kemenhub akan menyesuaikan dengan aturan baru tersebut," papar Adita kepada Tribunnews, Sabtu (10/6/2023).
"Saat ini kami tengah merevisi SE yang ada terkait syarat perjalanan dalam dan luar negeri," sambungnya.
Jika Surat Edaran terkait aturan pelaku perjalanan sudah direvisi, maka Kementerian Perhubungan akan segera mensosialisasikan kepada operator perhubungan.
"Segera setelah terbit, akan kami edarkan kepada operator dan masyarakat untuk menjadi rujukan pelaksanaan di lapangan," pungkasnya.
Diketahui, saat ini sejumlah operator angkutan umum masih mewajibkan para penumpangnya untuk menggunakan masker.