Tak Perlu Lagi Pakai Masker di Transportasi Umum, KAI Tunggu Surat Edaran Menteri Perhubungan
PT KAI masih menunggu turunan Surat Edaran Satgas mengenai penggunaan masker di transportasi publik.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - VP Public Relations KAI Joni Martinus menyatakan masih menunggu turunan Surat Edaran Satgas mengenai penggunaan masker di transportasi publik.
“KAI saat ini masih menunggu turunannya yaitu Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan yang selalu menjadi acuan KAI terkait teknis aturan tersebut pada sektor perkeretaapian,” ucap Joni dihubungi Tribun, Sabtu (10/6/2023).
Menurutnya, jika nanti Surat Edaran Menteri Perhubungan tentang perubahan persyaratan naik kereta api sudah terbit, KAI akan mematuhi kebijakan tersebut.
Dengan segara pula, KAI akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. ”KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera menyosialisasikan kepada masyarakat,” tukas Joni
Sembari menunggu terbitnya SE Menhub terbaru, KAI masih menerapkan kebijakan vaksin sebagai syarat naik kereta api dan masih mewajibkan penumpang KA memakai masker.
KAI berkomitmen menyelenggarakan angkutan kereta api dengan sehat, aman, dan nyaman.
Aturan masker tidak diwajibkan berlaku bagi masyarakat yang mempunyai keadaan sehat.
Selain itu, masyarakat yang melakukan perjalanan dalam dan luar negeri tetap dianjurkan melakukan vaksinasi Covid-19 hingga booster kedua atau dosis keempat.
Berikut aturan lengkapnya:
1. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 serta:
a. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
Baca juga: Ahli Sarankan Lebih Baik Memakai Masker untuk Cegah Penularan Covid-19
b. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
c. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Kemenkes Minta Masyarakat Aktif Pakai Masker
d. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
e. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.
2. Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:
a. Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.
b. Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.