Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sosok Jusuf Hamka, Pengusaha Jalan Tol Tagih Utang Rp 800 M ke Pemerintah

Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menagih utang Rp 800 miliar kepada pemerintah yang sudah berlangsung sejak 1998. Ini sosok Jusuf Hamka.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Sosok Jusuf Hamka, Pengusaha Jalan Tol Tagih Utang Rp 800 M ke Pemerintah
YouTube Denny Sumargo
Jusuf Hamka saat menjadi bintang tamu di YouTube Denny Sumargo. Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menagih utang Rp 800 miliar kepada pemerintah yang sudah berlangsung sejak 1998. Ini sosok Jusuf Hamka. 

Kini, Jusuf Hamka menagih utang pada pemerintah sebesar Rp 800 miliar.

Pria yang kerap disapa Abah Alun ini menyampaikan, utang pemerintah itu bermula saat krisis keuangan tahun 1997 sampai 1998.

Kala itu, keadaan perbankan mengalami kesulitan likuditas hingga mengalami kebangkrutan.




Krisis keuangan yang menerpa Indonesia saat itu, membuat berbagai perbankan mengalami kebangkrutan karena likuiditas yang tersendat.

Pemerintah pun meluncurkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) guna membantu pembayaran kepada para penyimpan deposito atau deposan.

Dari hal itulah, hadir satu bantuan likuditas yang dikenal dengan BLBI, yang merupakan bantuan untuk bank agar bisa membayar kepada deposan-deposan.

CMNP, perusahaan milik Jusuf Hamka, mempunyai deposito di Bank Yakin Makmur (Bank Yama). Namun, tidak mendapatkan gantinya karena dianggap berafiliasi dengan Bank Yama.

BERITA TERKAIT

"Pemerintah menganggap kita ada afiliasi karena Bank Yama yang katanya punya Mba Tutut, sedangkan Citra Marga perusahaan tbk," jelasnya.

Pada 2012, Jusuf Hamka menggugat pemerintah ke pengadilan. Hal tersebut tak lain agar mendapatkan ganti atas deposito yang belum dibayarkan itu.

Hasil saat itu, CMNP menang atas gugatannya dan pemerintah harus membayar kewajiban kepada perusahaan berserta bunganya.

Namun, sampai 2015 pemerintah belum juga membayar. Jusuf Hamka mengungkap utang pemerintah membengkak dengan bunganya menjadi Rp 400 miliar.

"Karena waktu itu pengadilan memerintahkan bayar bunganya sekalian, akhirnya sampai Rp 400 miliar sampai 2015," ujarnya.

Jusuf Hamka juga mengaku, selama delapan tahun ini sudah berusaha menagih utang ini ke Kementerian Keuangan. Namun hasilnya nihil.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Nitis Hawaroh) (TribunJakarta.com) (Kompas.com/Devina Halim/Ardito Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas