Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Beberapa Perusahaan Smelter Bauksit Diduga Punya Niat Tak Baik, Enggan Berkontribusi Pada Hilirisasi

Kebijakan ini sebagai upaya pemerintah mendorong hilirisasi komoditas tambang sehingga tak lagi diekspor dalam bentuk ore

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Beberapa Perusahaan Smelter Bauksit Diduga Punya Niat Tak Baik, Enggan Berkontribusi Pada Hilirisasi
Tribun Batam/Muhamad Munirul Ikhwan
Puluhan truk bermuatan bauksit di Tanjungpinang, Bintan, Kepri. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menduga beberapa perusahaan di balik smelter bauksit memiliki niat tak baik dalam mendorong hilirisasi di dalam negeri.

Perlu diketahui, pemerintah telah resmi melarang ekspor bauksit mentah per 10 Juni 2023.

Kebijakan ini sebagai upaya pemerintah mendorong hilirisasi komoditas tambang sehingga tak lagi diekspor dalam bentuk ore atau belum diproses.

Baca juga: Ekspor Bauksit Disetop, Antam Fokus Garap Pasar Domestik

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba, Irwandy Arief, mengatakan dugaan ini bermula ketika tim Kementerian ESDM menemukan fakta bahwa laporan progres pembangunan smelter bauksit para perusahaan ini berbeda dengan yang ada di lapangan.

Untuk diketahui, saat ini ada empat smelter yang beroperasi dari rencana sebanyak 12. Delapannya masih dalam proses pembangunan.

"Progres pembangunan smelternya dilaporkan 33-60 persen. ESDM kirim tim ke lapangan untuk lihat perkembangannya, ternyata dari delapan itu masih lapangan (belum ada bangunan)," kata Irwandy dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 bertajuk 'Untung Rugi Larangan Ekspor Mineral Mentah', Senin (12/6/2023).

Berita Rekomendasi

Padahal, kata Irwandy, para perusahaan ini telah diberi kelonggaran selama tiga tahun usai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara berlaku, untuk masih bisa ekspor bijih bauksit dan semabari itu juga membangun smelter.

"Pelarangan bauksit kemarin itu sebenarnya sudah diperingatkan agak lama. Pada saat undang-undang nomor 3 tahun 2020 berlaku, mereka industri masih bisa ekspor. Diberi waktu mendirikan smelter," ujarnya.

Namun ternyata, hasil penemuan ESDM, hanya ada empat smelter yang terbangun. Sedangkan sisa delapannya belum tampak ada bangunan.

Baca juga: Praktisi Pasar Modal: Larangan Ekspor Bauksit Berdampak Positif, Harga Berpotensi Melonjak

Irwandy pun menduga beberapa perusahan ini sengaja tak menggubris larangan ekspor bauksit dari pemerintah.

"Barangkali niatnya kurang bagus. Kurang baik. Mungkin. Banyak dugaan seperti, 'Pokoknya saya jual sampai dilarang, kalau smelter enggak jadi, tak masalah.' Mungkin," katanya.

Ia pun berharap para perusahaan ini sungguh-sungguh dalam berpartisipasi pada kemajuan hilirisasi di Indonesia.

"Diimbau kepada perusahaan agar sungguh-sungguh. Ini sudah beberapa tahun lalu (peringatannya). Sudah dikasih waktu dan kesemaptan supaya bisa bergulir," ujar Irwandy.

Saat ini kebutuhan bijih bauksit dalam negeri kurang lebih 30 juta ton. Kini, dari empat smelter yang ada, daya serapnya baru sebesar 14 juta ton.

"Dengan adanya dorongan, mempercepat tahapan kemajaun produksi mereka. Itu semakin lama semakin besar (angkanya)," kata Irwandy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas