Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kilas Balik Penggunaan Masker: Harga Satu Kotak Dibanderol Rp1,5 Juta dan Kini Tak Wajib Digunakan

Secara umum yang diatur di dalam SE Kemenhub yaitu penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Kilas Balik Penggunaan Masker: Harga Satu Kotak Dibanderol Rp1,5 Juta dan Kini Tak Wajib Digunakan
freepik.com/freepik
Ilustrasi lepas masker. Penumpang transportasi umum diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terbitnya surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 menjadi penanda baru dalam perjalanan Indonesia menuju endemi.

Hal ini juga menjadi sebuah awal baru bagi aktivitas bertransportasi masyarakat, baik itu udara, darat, atau laut.

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan untuk dalam negeri dan luar negeri pada Senin (12/6/2023).

Baca juga: Mulai Hari Ini, Penumpang Pesawat di 20 Bandara Angkasa Pura II Diizinkan Tak Pakai Masker

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pembaruan ini sejalan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menindaklanjuti SE Satgas tersebut, Kemenhub menerbitkan sebanyak empat SE.

SE Nomor 14 (transportasi darat), SE Nomor 15 (transportasi laut), SE Nomor 16 (transportasi udara), dan SE Nomor 17 (perkeretaapian), yang mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023

Berita Rekomendasi

Secara umum yang diatur di dalam SE Kemenhub yaitu penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19.

Kemudian, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Hal ini memantik Tribunnews untuk melihat kembali ketika awal pandemi covid-19 di Indonesia, di mana saat itu harga masker meroket.

Harga Masker di Indonesia Jadi Sorotan Media Asing, Disebut Lebih Mahal Ketimbang Emas

Melonjaknya harga masker di Indonesia akibat kekhawatiran masyarakat mengenai virus corona (covid-19), menjadi sorotan media asing.

Straits Time, pada Senin (10/2/2020), menulis artikel berjudul Coronavirus: Price of a box of N95 masks cost more than a gram of gold in Indonesia, yang berarti harga masker lebih mahal dari satu gram emas.

Dikutip Tribunnews dari Straits Time, harga sekotak masker N95 di Pasar Pramuka telah mencapai harga Rp 1,5 juta, meningkat tujuh kali lipat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas