Menteri KKP Trenggono Sebut Butuh Kolaborasi untuk Pelaksanaan Ekspor Pasir Laut
Kerja kolaboratif untuk menjamin pengelolaan hasil sedimentasi di laut mengutamakan kepentingan ekologi.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Anggota Komisi IV DPR TA Khalid mengakui keberadaan sedimentasi di muara-muara sungai di Aceh menghambat pergerakan nelayan melaut.
Pendangkalan muara sungai akibat sedimentasi membuat kapal-kapal nelayan tidak bisa melintas.
"Di Aceh panjang pantai 2.666 Km sangat panjang, sehingga banyak muara yang dangkal. Maka setelah saya membaca PP tersebut saya rasa ini solusi," ujar Khalid.
"Tolong ambil sedimen kami yang ada di muara-muara di Aceh, agar masyarakat kami tidak lagi menunggu pasang untuk melaut maupun pulang. Jadi ini saya pikir menjadi pintu solusi untuk menyelesaikan semua muara dangkal yang ada di Aceh," bebernya.
Dia berharap KKP segera menyelesaikan peraturan turunan PP 26/2023 yang akan menjadi panduan teknis pengelolaan hasil sedimentasi di laut.
Dengan adanya panduan, pengelolaan sedimentasi menjadi lebih tertata dan tidak berdampak buruk bagi lingkungan.
"Permennya segera diselesaikan, sehingga niat baik menyelesaikan sedimentasi di muara-muara dangkal tidak merusak lingkungan," pungkasnya.