Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Netizen di Twitter Keluhkan Penolakan Uang Rupiah Pecahan Rp75 Ribu untuk Transaksi Pembayaran

Saat ini masih kerap ditemukan kasus penolakan masyarakat yang menggunakan uang pecahan Rp75 ribu untuk alat transaksi pembayaran.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Netizen di Twitter Keluhkan Penolakan Uang Rupiah Pecahan Rp75 Ribu untuk Transaksi Pembayaran
dok. Bank Indonesia
Uang pecahan khusus Rp75 ribu yang diterbitkan Bank Indonesia pada 17 Agustus 2020.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Saat ini masih kerap ditemukan kasus penolakan masyarakat yang menggunakan uang pecahan Rp75 ribu untuk alat transaksi pembayaran.

Salah seorang warganet di Twitter mengeluhkan hal tersebut. Ketika ia hendak berbelanja dan menggunakan uang pecahan Rp75 ribu sebagai alat pembayaran, justru malah ditolak.

Mirisnya, kejadian ini terjadi di Jakarta, yang notabene merupakan pusat bisnis di Indonesia.

"Halo Bank Indonesia kenapa uang Rp75 ribu susah banget dibelanjain ya? Padahal di Jakarta yang notabenenya itu Ibu Kota, kota besar. Ko bisa sampe kaya gini kejadian?" ucap netizen lewat akun Twitter @TrevorAV***llia dikutip Senin, (12/6/2023).

"Apa memang uang Rp75 ribu itu bukan legal tender? Dan ada hukumnya enggak sih kalo enggak mau nerima uang yang sah di Indonesia?" sambungnya.

Penjelasan Bank Indonesia

Berita Rekomendasi

Bank Indonesia langsung memberikan respon terkait polemik uang pecahan Rp75 ribu yang kerap sulit digunakan sebagai alat pembayaran.

Bank Indonesia sangat menyayangkan terjadinya kasus tersebut.

Padahal, UPK 75 Tahun RI merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) dan dapat digunakan dalam transaksi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Lebih lanjut sesuai dengan UU Mata Uang bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah.

Baca juga: Jangan Ditolak! Uang Pecahan Rp 75.000 Dapat Digunakan Sebagai Alat Pembayaran yang Sah

Sebagaimana pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/11/PBI/2020, tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pecahan 75.000 (Tujuh Puluh Lima Ribu) Tahun Emisi 2020.

"Yuk sama-sama kita gunakan (tidak menolak) Rupiah dalam kondisi yang baik pada saat bertransaksi. Yuk Sobat, bantu sosialisasikan informasi ini kepada semua kenalanmu," jelas Bank Indonesia dalam pernyataannya di media sosial.

Baca juga: Heboh Uang Pecahan Rp 100 Ribu dan Rp 50 Ribu Bertebaran di Jalan Sudirman Wonogiri

Bank Indonesia pertama kali mengeluarkan dan mengedarkan uang pecahan Rp75 ribu, tepat pada 17 Agustus 2020.

Uang Pecahan Khusus (UPK) 75 Tahun RI yang dikeluarkan merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas