SE Ditjen Perhubungan Darat: Penumpang Moda Transportasi Darat Boleh Tanpa Masker
Masyarakat pengguna transportasi darat bole tanpa masker selama perjalanan jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko terhadap Covid-19.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran atau SE mengenai protokol kesehatan pelaku perjalanan orang dengan transportasi darat.
SE Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat pada Masa Transisi Endemi Covid-19 tersebut menyatakan, masyarakat pengguna transportasi darat boleh tidak menggunakan masker selama perjalanan jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko terhadap Covid-19.
Masyarakat juga dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
"Dengan SE 14 Tahun 2023 ini maka kami berharap seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dengan moda transportasi darat tetap dapat menjaga dirinya sendiri serta mencegah penularan Covid-19. Dalam SE 14 Tahun 2023 kami menganjurkan masyarakat tetap melakukan vaksinasi hingga dosis booster kedua," ujar Dirjen Hendro dalam keterangannya, Selasa (13/6/2023).
Meski begitu, Dirjen Hendro mengimbau masyarakat tetap membawa hand sanitizer atau tetap mencuci tangan dengan sabun secara berkala.
"Dimohon untuk tetap menjaga jarak saat berada di lokasi kerumunan orang terutama jika merasa dalam keadaan tidak sehat dan berisiko. Selain itu dimohon tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi," tutur dia.
Baca juga: Naik Transjakarta Boleh Tak Pakai Masker, Asal Penuhi Syarat Ini
Dirjen Hendro turut mengimbau seluruh penyelenggara dan operator moda transportasi darat dianjurkan untuk tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.
Baca juga: Mulai 12 Juni 2023, Penumpang KRL Boleh Lepas Masker
"Bagi penyelenggara maupun operator transportasi darat tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid- 19," tegasnya.