Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BPS Pastikan Belum Ada Transaksi Ekspor Pasir Laut pada Mei 2023

Pemerintah Indonesia telah kembali membuka kegiatan ekspor pasir laut, lewat PP Nomor 26.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Sanusi
zoom-in BPS Pastikan Belum Ada Transaksi Ekspor Pasir Laut pada Mei 2023
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Pemerintah kembali membuka ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang terbit 15 Mei 2023. Pemerintah menghentikan ekspor pasir laut melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 177 Tahun 2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA/APFIA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah kembali membuka kegiatan ekspor pasir laut, di mana kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Pasal 9 butir 2 dalam aturan yang baru terbit pada 15 Mei 2023 lalu itu menyatakan pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.

Baca juga: Jokowi Bantah Dibukanya Ekspor Pasir Laut untuk Muluskan Investasi Singapura di IKN

Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik Badan Pusat Statistik (BPS) Edy Mahmud mengatakan, pasir laut masuk dalam pengelompokan komoditas ekspor.

"Apakah BPS sudah mencatatnya? Nah dalam pengelompokan kode HS untuk pencatatan ekspor impor pasir laut, masuk ke dalam kode HS25059000," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (15/6/2023).

Lebih lanjut berdasarkan catatan BPS tersebut, Edy mengungkapkan, belum ada tercatat nilai ekspor pasir laut pada Mei 2023.

"Nah pada bulan Mei 2023, tidak tercatat adanya transaksi untuk komoditas dengan kode HS tersebut," katanya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu untuk data terakhir kali ekspor pasir laut ditutup pada 2003, dijelaskannya butuh waktu untuk pencarian.

"Karena ini datanya yang dicari mungkin tahun 2003, 20 tahun yang lalu. Barangkali kami meminta waktu untuk mengecek dulu oleh tim teknis," pungkas Edy.

Baca juga: Menteri KKP Trenggono Sebut Butuh Kolaborasi untuk Pelaksanaan Ekspor Pasir Laut

Diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan, yang dibolehkan untuk diekspor adalah sedimen, karena terjadi banyak pendangkalan laut.

"Yang dimaksud dan dibolehkan itu sedimen, kan channel itu banyakan terjadi pendangkalan, karena pengikisan dan segala macam," kata Arifin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (31/5/2023).

Untuk menjaga alur pelayaran, kata Arifin, dilakukan pengerukan sedimen agar terjadi pendalaman lapisan. Hasil pengerukan sedimen tersebut yang diekspor ke luar.

"Itu lah yang sedimen itu yang lebih bagus dilempar keluar daripada ditaruh tempat kita juga," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas