Kementerian BUMN Dorong Damri Perluas Konektivitas dan Tingkatkan Kinerja Keuangan Usai Merger
Merger ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2023 tanggal 6 Juni 2023 tentang Penggabungan Perum PPD ke Dalam Perum Damri.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah resmi menggabungkan dua perusahaan yang bergerak di sektor transportasi darat yakni Perum PPD dengan Perum Damri.
Penggabungan atau merger ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2023 tanggal 6 Juni 2023 tentang Penggabungan Perum PPD ke Dalam Perum Damri oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Dengan adanya penggabungan tersebut maka Perum Damri resmi menjadi satu-satunya Perusahaan Umum Berbasis Jalan Milik Negara.
Baca juga: Sembilan BUMN Karya Akan Merger, Erick Thohir Diingatkan Jangan Sampai Ada PHK
Rencana penggabungan ini diprakarsai oleh Kementerian BUMN guna penguatan kinerja perusahaan sehingga memperkuat daya jangkau dan memperluas jaringan dalam meningkatkan konektivitas transportasi nasional.
Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penggabungan tersebut.
Menurutnya, pencapaian ini menjadi salah satu milestone penting dalam dan bersejarah bagi pengelolaan BUMN transportasi jalan.
“Pengabungan sebagai upaya penguatan untuk meningkatkan aksesibilitas terhadap mobilitas masyarakat dan konektivitas nasional yang sekaligus menciptakan nilai tambah (value creation) dan sustainability bagi perusahaan BUMN," ucap pria yang akrab disapa Tiko di Jakarta, Senin (19/6/2023).
"Inisiatif ini memiliki tujuan untuk memperkuat daya jangkau dan memperluas jaringan bisnis agar tidak terjadi tumpang tindih akibat memiliki fokus bisnis yang sama antar kedua entitas,” sambungnya.
Tiko berharap, setelah penggabungan ini Perum Damri dapat bekerja secara lebih efisien dan produktif, baik dalam menjalankan bisnisnya secara komersial, maupun dalam melaksanakan fungsinya sebagai kepanjangan tangan Pemerintah dalam memberikan layanan mobilitas masyarakat di daerah 3 TP (Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan).
Hal tersebut tentunya untuk menjaga milestone pencapaian value creation yang telah menjadi target pasca-penggabungan ini.
“Perum Damri diharapkan melakukan kerjasama dan meningkatkan integrasi multimoda dengan perusahaan moda transportasi lain, sehingga dapat menjadi akselerator feeding system pada moda transportasi lain seperti Bis, Kereta Api, Kereta Cepat, MRT, LRT, dan bahkan Pesawat Udara,” ujar Tiko.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Perum Damri Setia N. Milatia Moemin menyampaikan, dengan bergabungnya Perum PPD ke dalam Perum Damri, maka tujuan besar Pemerintah untuk dapat meningkatkan konektivitas nasional dapat terwujud.
Khususnya untuk mendukung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nasional, meningkatkan dan mengembangkan kapasitas penyelenggara jasa transportasi jalan yang berkelanjutan.
"Terwujudnya penggabungan PPD-DAMRI berdasarkan PP Nomor 30 ini semoga dapat memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian di Tanah Air. Serta memberikan optimisme kepada masyarakat Indonesia, bahwa transportasi nasional akan terus tumbuh dan pada akhirnya dapat bersaing di pasar domestik dan global," pungkasnya.