Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BPK Beri Opini WTP Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in BPK Beri Opini WTP Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Anggota V BPK RI Isma Yatun 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022.

Hal itu disampaikan Ketua BPK Isma Yatun dalam penyampaian LHP LKPP Tahun 2022 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022 kepada pimpinan DPR di Sidang Paripurna Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Baca juga: Rapat Paripurna DPR Sahkan Slamet Eddy Jadi Anggota BPK RI Periode 2023-2028

Isma menyebut opini WTP adalah hasil pemeriksaan terhadap 82 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan Laporan keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) menunjukkan opini WTP atas 81 LKKL dan LKBUN.

“BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPP tahun 2022,” ucapnya.

Dia menyebut hasil pemeriksaan BPK juga menemukan kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak berpengaruh material terhadap kewajaran LKPP tahun 2022z

“Pengelolaan pendapatan fasilitas insentif perpajakan yang belum memadai serta pengelolaan penerimaan negara bukan pajak belum sesuai ketentuan,” urainya.

BERITA REKOMENDASI

BPK, lanjutnya, merekomendasikan pemerintah agar mengoptimalkan fungsi pengawasan atas pemanfaatan fasilitas dan insentif perpajakan.

Baca juga: BPK Temukan Proyek Tidak Sesuai Spesifikasi hingga Kelebihan Bayar di Kabupaten Klungkung

Selain itu, pengelolaan belanja transfer dana bagi hasil secara non tunai masih belum memadai.

“Dan belanja subsidi bunga, kredit usaha rakyat yang belum sepenuhnya didukung kebijakan pelaksanaan dan anggaran,” tutur Isma.

BPK juga merekomendasikan pemerintah agar melakukan evaluasi dan perbaikan formulasi penghitungan dana bagi hasil yang akan disalurkan secara non tunai serta menetapkan kewajiban pemerintah atas pelaksanaan program subsidi tambahan KUR.

Dia menuturkan ada satu Laporan Keuangan (LK) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2022 yang memeroleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).


BPK juga menyampaikan Laporan Hasil Reviu Pelaksanaan Transparansi Fiskal yang secara umum menunjukkan bahwa Pemerintah telah memenuhi sebagian besar kriteria transparansi fiskal berdasarkan praktik terbaik internasional.

Sementara dalam IHPS II Tahun 2022 dimuat ringkasan dari 388 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang terdiri dari 1 LHP Keuangan, 177 LHP Kinerja, dan 210 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).

IHPS memuat temuan-temuan pemeriksaan seluruhnya bernilai Rp25,85 triliun dengan rincian temuan terkait ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E) sebesar Rp11,20 triliun dan temuan terkait ketidakpatuhan sebesar Rp14,65 triliun.

“Atas hasil pemeriksaan tersebut, selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset sebesar Rp577,69 miliar,” tukas Isma.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas