Perbankan Siap-siap Wajib Bayar Premi PRP Pada 2025, Berikut Penjelasan LPS dan Rinciannya
Mulai 2025 mendatang perbankan di tanah air bakalan diwajibkan membayar premi untuk mendanai program restrukturasi perbankan (PRP).
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Mulai 2025 mendatang perbankan di tanah air bakalan diwajibkan membayar premi untuk mendanai program restrukturasi perbankan (PRP).
Aturan tersebut telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan pada 16 Juni 2023.
Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, beleid baru terkait Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) penting ditetapkan untuk mengantisipasi krisis perbankan nasional yang terjadi pada 1998.
Baca juga: Rentenir Jerat Masyarakat Kecil dan UMKM, LPS: Kehadiran BPR Masih Dibutuhkan
Saat itu, jelasnya negara menggunakan sebesar 50 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) untuk menanggung kerugian krisis perbankan.
Dari landasan tersebut, pengumpulan premi program restrukturisasi perbankan ini diberlakukan pemerintah untuk menganggulangi terjadinya krisis serupa.
“Jadi kalau PRP jalan nanti, bukan satu bank yang jatuh pasti banyak. tapi ada case khusus sekali ketika kita salah me-manage ekonomi. Mudah-mudahan enggak,” kata dia dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan LPS dan Stakeholders, Selasa (20/6/2023).
Ia menambahkan, ketika terjadi krisis perbankan 1998, pemerintah dan rakyat menanggung beban perbankan.
Sekarang, beleid ini membuat industri perbankan punya kewajiban untuk membantu pemerintah ketika terjadi krisis, sekaligus memberi keyakinan kepada rakyat.
“Kalau ada apa-apa industri siap menyelamatkan industri. Negara siap menyelamatkan industri. Jadi gak akan panik seperti 1997-1998,” imbuh dia.
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan, adanya peraturan baru ini mungkin dapat berdampak pada kenaikan bunga.
Meskipun begitu, Purbaya bilang, nasabah tidak perlu khawatir karena margin perbankan masih tergolong besar. Dengan begitu, seharusnya bunga yang diberikan akan lebih kompetitif.
“Yang jelas (premi program restrukturisasi perbankan) tidak akan membuat banknya menjadi susah karena sudah kita hitung,” tutur dia.
Baca juga: Kata Ketua LPS, Potensi Gagal Bayar Utang Amerika Bisa Untungkan Indonesia
Berdasarkan salinan PP yang diterima Kompas.com, tujuan dari program ini adalah untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional.
Premi program restrukturasi perbankan merupakan sejumlah uang yang dibayarkan bank sebagai bagian dari premi penjaminan yang besarannya menjadi tambahan dari premi penjaminan yang dikenakan kepada bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah negara Republik Indonesia wajin membayar premi PRP," tulis aturan tersebut, dikutip Selasa (20/6/2023).
Adapun, target penghimpunan premi program restrukturasi perbankan sebesar 2 persen dari produk domestik bruto atas dasar harga berlaku.
Dalam aturan tersebut, tertulis bank harus membayar premi PRP dua kali setahun.
Baca juga: Kata Ketua LPS, Potensi Gagal Bayar Utang Amerika Bisa Untungkan Indonesia
Periode pertama pembayaran adalah pada 1 Januari sampai 30 Juni, sementara periode kedua adalah mulai 1 Juli sampai 31 Desember.
Sebagai catatan, pembayaran pertama akan ditarik mulai 2025.
Dalam aturan tersebut tertulis, setiap bank akan membayar jumlah premi yang berbeda.
Ketentuan tersebut dihitung sendiri dan wajib dibayarkan oleh bank dengan besaran persentase tertentu yang dihitung dari kombinasi kelompok bank berdasarkan jumlah aset dan tingkat risiko bank.
Nilai tersebut kemudian dikalikan dengan jumlah aset bank secara keseluruhan.
1. Kelompok 1: bank dengan aset hingga Rp 1 triliun
2. Kelompok 2: bank dengan aset Rp 1 triliun hingga Rp 10 triliun
3. Kelompok 3: bank dengan aset Rp 10 triliun hingga 50 triliun
4. Kelompok 4: bank dengan aset Rp 50 triliun hingga Rp 100 triliun
5. Kelompok 5: bank dengan aset lebih dari Rp 100 triliun
Sementara itu, berdasarkan PP No 34 Tahun 2023, berikut ini adalah persentase premi yang harus dibayarkan oleh bank.
A. Bank Peringkat Komposit 1
Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun: 0,000 persen
Bank dengan aset Rp 1-10 triliun: 0,0020 persen
Bank dengan aset Rp 10-50 triliun: 0,0025 persen
Bank dengan aset Rp 50-100 triliun: 0,0030 persen
Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,0035 persen
B. Bank Peringkat Komposit 2
Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun: 0,0000 persen
Bank dengan aset Rp 1-10 triliun: 0,0040 persen
Bank dengan aset Rp 10-50 triliun: 0,0045 persen
Bank dengan aset Rp 50-100 triliun: 0,0050 persen
Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,055 persen
C. Bank Peringkat Komposit 3
Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun: 0,0000 persen
Bank dengan aset Rp 1-10 triliun: 0,0045 persen
Bank dengan aset Rp 10-50 triliun: 0,0050 persen
Bank dengan aset Rp 50-100 triliun: 0,0055 persen
Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,0060 persen
D. Bank Peringkat Komposit 4
Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun: 0,0000 persen
Bank dengan aset Rp 1-10 triliun: 0,0050 persen
Bank dengan aset Rp 10-50 triliun: 0,0055 persen
Bank dengan aset Rp 50-100 triliun: 0,0060 persen
Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,0065 persen
E. Bank Peringkat Komposit 5
Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun: 0,0000 persen
Bank dengan aset Rp 1-10 triliun: 0,0000 persen
Bank dengan aset Rp 10-50 triliun: 0,0000 persen
Bank dengan aset Rp 50-100 triliun: 0,0005 persen
Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,0000 persen
(Kompas.com/Agustinus Rangga Respati)