Direksi Diperiksa Kejagung Perihal Dugaan Korupsi Kegiatan Usaha Komoditas Emas, Ini Tanggapan Antam
Kejaksaan Agung kembali memeriksa pejabat PT Antam dalam perkara terkait adanya dugaan praktik tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha emas.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memeriksa pejabat PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam dalam perkara terkait adanya dugaan praktik tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha komoditas emas.
Kemarin (20/6/2023), Kejaksaan Agung memeriksa empat pejabat Antam.
Satu di antaranya merupakan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Antam, Elisabeth RT Siahaan.
Baca juga: Antam Sebut Proyek Smelter SGAR Terus Berjalan, Ditargetkan Rampung Juni 2024
Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie membenarkan hal tersebut.
Ia juga menegaskan, manajemen akan selalu terbuka alias kooperatif dalam setiap pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum.
"Dapat disampaikan bahwa memang betul saat ini Antam sedang memenuhi panggilan dari Kejaksaan Agung terkait dengan kasus yang dimaksud," ucap Syarif kepada Tribunnews, Rabu (21/6/2023).
"Hal ini merupakan bentuk dukungan dan komitmen perusahaan untuk menghormati dan mengikuti proses yang sedang berjalan, serta berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak terkait jika ada hal-hal yang diperlukan," sambungnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung kembali memeriksa pejabat PT Antam dalam perkara terkait adanya dugaan praktik tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha komoditas emas.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa ERTS selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Antam," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Selain Direktur, Kejaksaan Agung juga memeriksa tiga pejabat Antam pada tingkat manajer.
Pertama, M selaku Marketing Manager PT Antam periode 2010-2011. Kedua, BW selaku Marketing Manager PT Antam periode 2011-2014, serta merangkap Refining Manager dan AM Pemurnian Perak PT Antam periode 2010, dan Business Development and Engineering Manager PT Antam periode 2011.
Baca juga: Usai Gelar RUPST, Antam Setujui Tebar Dividen Rp1,91 Triliun
Dan yang ketiga ialah AK selaku Marketing Manager PT Antam periode 2015-2017, serta merangkap Refinery Bureau Head PT Antam periode 2013/ Refining Manager PT Antam periode 2014, dan Finance Bureau Head PT Antam periode 2016.
Kemudian Kejaksaan juga memeriksa dua pegawai negeri sipil pada kantor pelayanan utama (KPU) Bea Cukai.