Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Batas Pelaporan SPT Masa PPN Diperpanjang hingga 3 Juli 2023, Simak Rinciannya

Batas waktu pelaporan SPT PPN masa Mei 2023 diperpanjang menjadi 3 Juli 2023, karena adanya libur atau cuti bersama Hari Raya Idul Adha.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Batas Pelaporan SPT Masa PPN Diperpanjang hingga 3 Juli 2023, Simak Rinciannya
@ditjenpajakri
DJP memperpanjang pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 3 Juli 2023. 

TRIBUNNEWS.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 3 Juli 2023.

Sebelumnya, batas waktu pelaporan SPT PPN masa Mei 2023 adalah 30 Juni 2023.

Pengumuman tersebut, disampaikan DJP melalui cuitan di akun Twitter @DitjenPajakRI, pada Rabu (21/6/2023).

Keputusan ini ditetapkan karena adanya libur atau cuti bersama Hari Raya Idul Adha.

Hal itu, sesuai surat keputusan PMK-243/PMK.03/2014 Pasal 11, terkait batas waktu pelaporan SPT Masa PPN adalah paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

“Secara ketentuan, untuk SPT Masa PPN Mei 2023 dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya, yaitu 30 Juni 2023. Namun, karena 30 Juni 2023 bertepatan dengan hari libur maka pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya, yaitu 3 Juli 2023,” ujar cuitan DJP.

Seperti diketahui, pemerintah bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2023 telah memutuskan untuk menambah periode cuti bersama Idul Adha menjadi tiga hari, dimulai dari tanggal 28 hingga 30 Juni 2023.

Berita Rekomendasi

Dengan perubahan tersebut, batas waktu pelaporan SPT PPN masa Mei 2023 ikut diperpanjang ke hari kerja berikutnya setelah hari libur itu.

Perpanjangan ini diberikan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, pembayaran PPN.

Dengan begini pelayanan kepada pemungut PPN bisa ikut meningkat.

Mencegah aksi telat bayar, DJP mengimbau agar Wajib Pajak menunaikan kewajiban perpajakannya dan melaporkan SPT Masa PPN sesuai regulasi yang berlaku.

Apabila terbukti melanggar aturan tersebut, maka pelapor akan di jatuhi denda PT PPN Masa sebesar Rp 500 ribu dan SPT Masa lainnya senilai Rp 100.000.

Cara Pelaporan SPT Masa PPN

Pembayaran pajak PPN wajib dilakukan oleh pengusaha Kena Pajak wajib dalam bentuk dokumen elektronik.

Berikut langkah-langkah pelaporannya:

- Akses link https://web-efaktur.pajak.go.id/

- Kemudian, isi Password akun PKP

- Klik administrasi SPT, kemudian pilih monitoring SPT lalu klik posting SPT

- Pilih Tahun Pajak dan Masa Pajak yang akan di laporkan, apabila mau pembetulan laporan ke-1 maka di tampilan pembetulan diisi angka 1

- Kemudian pilih Buka untuk proses pengecekan data apakah sudah benar atau belum

- Pilih Induk, kemudian isi NTPN atau Nomor Transaksi Penerimaan Negara

- Kemudian pilih metode pembayaran NTPN atau PBK,

- Apabila NTPN maka nomor NTPN diisi sesuai dengan nomor di Bukti Pembayaran Elektronik dan isi jumlah sesuai dengan PPN yang sudah dibayar

- Apabila hasil dari PBK maka isi Nomor PBK yang dikeluarkan oleh KPP dan isi jumlah.

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas