Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pekerja Sektor Tembakau Minta DPR Penuhi Aspirasinya di RUU Kesehatan: Ini Sumber Penghasilan Halal

Pasal tembakau di RUU Kesehatan berpotensi mematikan usaha industri tembakau yang padat karya

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pekerja Sektor Tembakau Minta DPR Penuhi Aspirasinya di RUU Kesehatan: Ini Sumber Penghasilan Halal
TRIBUNNEWS.COM/ARIF TIO BUQI
Tembakau yang telah dirajang dijemur oleh petani di lereng Gunung Sumbing tepatnya di Dusun Ledoksari, Tlogomulyo Temanggung. Pasal tembakau di RUU Kesehatan berpotensi mematikan usaha industri tembakau yang padat karya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) meminta DPR RI memenuhi berbagai aspirasi yang telah disampaikan tenaga kerja terhadap pasal tembakau dalam RUU Kesehatan.

Ketua FSP RTMM-SPSI Sudarto AS mengatakan, nasib para pekerja dan lapangan kerja di sektor tembakau perlu menjadi pertimbangan DPR maupun pemerintah dalam menyikapi RUU Kesehatan.

“Beberapa pasal di RUU Kesehatan, khususnya pasal 154 sampai 158, yang mengelompokkan tembakau dengan narkotika, psikotropika, dan minuman beralkohol serta perluasan wewenang pengaturan industri tembakau oleh Kementerian Kesehatan akan berimbas pada penurunan kesejahteraan para pekerjanya,” ungkap Sudarto dikutip dari Kontan, Kamis (22/6/2023).

Baca juga: Nakes Ancam Mogok Nasional Tolak RUU Kesehatan, DPR: Langgar Sumpah Profesi




Menurutnya, pasal tembakau di RUU Kesehatan berpotensi mematikan usaha industri tembakau yang padat karya dan telah menjadi sawah ladang penghidupan para anggotanya.

“Mereka umumnya memiliki pendidikan terbatas, dapat diserap oleh IHT. Di daerah, industri ini berperan dalam menggerakkan perekonomian daerah. Bekerja pada IHT merupakan kebanggaan para pekerja, karena merupakan sumber penghasilan yang halal dan legal,” tambahnya.

Selain itu, Sudarto menyatakan saat ini, di luar industri tembakau, belum ada lapangan kerja yang mampu menyerap ratusan ribu pekerja linting dengan pendidikan terbatas.

Oleh karena itu, jika pasal tembakau di RUU Kesehatan diloloskan, maka dapat memberi tekanan besar pada industri berujung kepada pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerja.

BERITA TERKAIT

Lebih lanjut Ia mengatakan, FSP RTMM-SPSI bertanggung jawab terhadap nasib pekerja industri tembakau dari berbagai kebijakan pemerintah, sehingga pihaknya berhak untuk menyampaikan tuntunan terhadap pasal tembakau di RUU Kesehatan.

Organisasi ini memiliki total jumlah anggota (pekerja) mencapai 226.549 orang yang terdiri dari 143.702 orang pekerja di industri rokok, 82.074 orang pekerja di industri makanan minuman, dan 773 orang pekerja di industri pendukung lainnya.

"Kami sampaikan bahwa pasal tembakau di RUU kesehatan akan mendegradasi hak-hak pekerja. Seharusnya, para pekerja itu dijamin keberlangungan pekerjaannya dan penghasilannya, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945,” terangnya.

Oleh karena itu, Sudarto menegaskan kembali bahwa seluruh anggota FSP RTMM-SPSI di seluruh Indonesia akan tegak lurus hanya memilih para wakil rakyat yang peduli dan berani membela kepentingan tenaga kerja.

Saat ini, RUU Kesehatan berencana akan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI mendatang. Keputusan tersebut diambil setelah rapat pengambilan keputusan tingkat I yang menunjukkan terdapat 7 fraksi yang menyetujui dan hanya 2 fraksi yang tidak sepakat terhadap beleid tersebut. (Yudho Winarto/Kontan)

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas