Stafsus Menteri BUMN Tegaskan DPR Tak Minta Kursi Gratis Untuk Naik Haji: Bukan Fasilitas Khusus
Arya Sinulingga, menekankan bahwa anggota DPR tidak meminta 80 kursi business class Garuda Indonesia untuk berangkat haji secara gratis.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus III Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Sinulingga, menekankan bahwa anggota DPR tidak meminta 80 kursi business class Garuda Indonesia untuk berangkat haji secara gratis.
Ia mengatakan, mereka membayar untuk kursi-kursi tersebut. Bukan mendapatkan fasilitas khusus dari pemerintah.
"DPR bukan minta gratis. DPR itu bayar. Mereka minta business class karena mereka bayar business class. Itu bukan fasilitas khusus dikasih gratis. Sama saja kayak yang lain," kata Arya dalam acara Ngobrol Pagi Seputar BUMN di Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Baca juga: AirAsia & Garuda Indonesia Tawarkan Tiket Pesawat Murah Bali-Singapura, Cek Harga dan Jam Terbang
Ia kemudian mengaku bahagia akan pemesanan yang dilakukan para anggota DPR ini karena mendatangkan untung besar bagi BUMN.
"Kami bukan tertekan oleh DPR. Kami bahagia dengan pesanan DPR karena menguntungkan itu bagi kami, (bagi) Garuda. Bisnis yang sangat baik," ujar Arya.
"Jadi, kalau DPR pesan, itu BUMN untung besar, dapat muatan, margin gede. Mahal itu barang," lanjutnya.
Lalu, pria yang juga anggota Exco PSSI itu mendorong agar anggota DPR dan instansi pemerintah lainnya menggunakan Garuda Indonesia apabila ada perjalanan dinas.
"Kalau bisa pesan jauh-jauh hari. Kalau bisa semua kami minta semua kementerian pesan jauh-jauh hari kalau ada perjalanan dinas," kata Arya.
Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta jatah 80 kursi business class Garuda Indonesia untuk anggota DPR RI berangkat haji ke Tanah Suci menuai pro kontra.
Legislator pun bersikukuh tidak ada yang salah dengan permintaan tersebut.
Anggota Komisi VI DPR RI Nusron Wahid menyebut lembaga legislator membayar untuk jatah kursi yang diminta kepada Garuda Indonesia tersebut. Dengan begitu, tidak ada yang salah dengan permintaan tersebut.
Baca juga: Keberangkatan Embarkasi Haji Banjarmasin Tertunda, Garuda Indonesia Diminta Beri Kompensasi
"Siapapun warga negara Indonesia selama dia itu membeli dan membayar kan diperbolehkan dan diizinkan. Tinggal masalah availabilitas seatnya itu ada yang penumpang dicancel atau tidak? kalau tidak ada penumpang yang dicancel, no issue dong?" kata Nusron di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Ia menuturkan bahwa permintaan itu tidak bedanya dengan hukum dagang. Menurut Nusron, siapapun warga negara yang memiliki kemampuan untuk beli kursi tersebut seharusnya tidak dipermasalahkan.
Apalagi, kata dia, tidak ada undang-undang yang melarang anggota DPR mendapatkan jatah kursi untuk naik haji.
"Karena ini penumpang kan bisnis jasa yang ingin menggunakan jasa dia, selama dia bayar, harganya cocok, tidak ada penumpang lain yang dirugikan, ada undang-undang yang melarang?" ungkapnya.