Ombudsman Sebut Kantor Sri Mulyani Maladministrasi, Belum Bayar Ganti Rugi Rp258,6 Miliar
Ombudsman RI meminta Kementerian Keuangan segera melaksanakan Rekomendasi terkait pembayaran sejumlah uang kepada masyarakat.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI meminta Kementerian Keuangan segera melaksanakan Rekomendasi terkait pembayaran sejumlah uang kepada masyarakat sesuai 9 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Diketahui sebelumnya, pada 22 Februari 2023 Ombudsman RI telah melayangkan surat kepada Presiden dan Ketua DPR RI untuk melaporkan terkait belum dilaksanakannya Rekomendasi Ombudsman RI Nomor 0001/RM.03.01/IX/2022 tertanggal 13 September 2022.
Rekomendasi tersebut mengenai Maladministrasi atas belum dilaksanakannya 9 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Menteri Keuangan.
Total kewajiban yang termuat dalam 9 putusan tersebut, jika diakumulasi mencapai Rp258,6 miliar.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan, hasil dari koordinasi dengan Sekretariat Kabinet pada awal Juni 2023, Ombudsman mendapatkan informasi bahwa Presiden RI telah merespons.
Respon tersebut berupa arahan kepada Menteri terkait untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban negara, salah satunya pelaksanaan putusan pengadilan.
"Ombudsman telah menyelesaikan beberapa laporan masyarakat terkait dengan dugaan terjadinya maladministrasi terhadap pelaksanaan putusan-putusan pengadilan terutama yang menjadi pihak terlapor adalah Kementerian Keuangan," ucap Najih di Kantor Ombudsman RI Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Ia melanjutkan, Ombudsman RI akan terus mendorong dan melakukan monitoring pelaksanaan Rekomendasi ini.
Dirinya meminta agar Kemenkeu memberikan teladan yang baik kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran mematuhi hukum.
Baca juga: Kemenkeu Ungkap Utang Tiga Perusahaan Milik Mbak Tutut Senilai Rp 700 Miliar
Menurutnya, dengan belum dilaksanakannya putusan pengadilan tersebut, merupakan gambaran budaya kepatuhan hukum yang masih kurang.
Ombudsman sendiri juga telah menyampaikan penjelasan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar menjadi bahan dalam pemeriksaan BPK sebagai kewajiban yang belum ditunaikan oleh Kementerian Keuangan.
Hasilnya, pada awal Juni 2023 pihak BPK telah memberikan catatan bahwa dalam pemeriksaan keuangan terdapat kewajiban yang perlu diselesaikan oleh Kementerian Keuangan.
Baca juga: Profil Jusuf Hamka, Pengusaha Jalan Tol yang Pernah Jualan Es Mambo dan Kini Dagang Nasi untuk Duafa
Rekomendasi Ombudsman, pertama, meminta agar Menteri Keuangan RI selaku Terlapor agar melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana yang tercantum dalam uraian laporan sebagai bentuk pelayanan publik yang baik kepada masyarakat, ketaatan kepada putusan pengadilan dan kepastian hukum.
Kedua, Ombudsman meminta agar Menkeu mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara menyusun mekanisme pembayaran yang disepakati oleh jajaran Kementerian Keuangan dengan Pelapor.
Selanjutnya, menyediakan anggaran tahun berjalan atau tahun berikutnya sesuai dengan mekanisme yang disepakati.