Tunjangan Kinerja PNS Tiga Kementerian/Lembaga Naik, Yang Lain Menyusul, Ini Syaratnya
Kenaikan tukin PNS tiga kementerian/lembaga (K/L) tersebut diperkirakan bakalan dilanjutkan dengan kenaikan tukin para PNS di K/L lainnya.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) telah dilakukan di Kementerian Perencanaan dan Pembangaunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) beberapa waktu lalu
Kenaikan tukin PNS tiga kementerian/lembaga (K/L) tersebut diperkirakan bakalan dilanjutkan dengan kenaikan tukin para PNS di K/L lainnya.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, saat ini pihaknya sedang memperjuangkan kenaikan tukin lembaga lainnya.
Meski demikian, jelasnya, kenaikan tukin ini harus melalui sejumlah syarat. Kenaikan besaran tukin PNS dilakukan pada K/L yang terus berupaya melakukan reformasi birokrasi di masing-masing internal.
Baca juga: Arifin Tasrif Janji Evaluasi Kinerja Anak Buah Usai Muncul Dugaan Korupsi Tukin di Kementeriannya
"Presiden memberikan apresiasi kepada pegawai di Kementerian PPN, PPKP, dan Kemenpan-RB karena upaya mereka untuk terus melakukan reformasi birokrasi di kementerian masing-masing," tuturnya, dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (26/6/2023).
Lebih lanjut Isa memastikan, K/L lain juga bisa mendapatkan kenaikan tukin dengan langkah serupa, yakni terus melakukan reformasi birokrasi.
Menurut Kemenkeu, nantinya Kemenpan-RB akan mengkoordinasi serangkaian penilaian terkait reformasi birokrasi yang sudah dilakukan, di mana hasilnya akan digunakan sebagai pertimbangan kenaikan tukin K/L.
"Semuanya melalui satu proses penilaian yang dikoordinasikan Kemenpan-RB, untuk beberapa kementerian lain juga sedang berlangsung," ujarnya.
Ia menjelaskan, besaran tukin yang sudah mengalami penyesuaian nantinya akan diperhitungkan dalam anggaran belanja pegawai masing-masing K/L, sehingga akan terdapat kenaikan anggaran belanja.
"Tentu saja akan diberikan peningkatan (anggaran belanja pegawai) sedikit pada masing-masing K/L tersebut," katanya.
Apabila kenaikan tukin terjadi sebelum tahun anggaran selesai, sumber dana yang digunakan berasal dari anggaran belanja yang telah dialokasikan K/L pada awal tahun.
Alokasi kenaikan tukin dalam anggaran K/L bisa didapat dari optimalisasi yang telah dilakukan.
"Baru dilakukan penyeusaian tahun-tahun anggaran berikutnya sesuai dengan siklus perencanaan dan penganggaran di APBN," ucap Isa.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo menaikkan tukin PNS Kementerian PPN/Bappenas, BPKP), dan Kemenpan-RB beberapa waktu lalu.
Baca juga: Komisi VII DPR Minta Presiden Jokowi Turun Tangan Benahi Sektor Minerba Buntut Kasus Korupsi Tukin