Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tunjangan Kinerja PNS Tiga Kementerian/Lembaga Naik, Yang Lain Menyusul, Ini Syaratnya

Kenaikan tukin PNS tiga kementerian/lembaga (K/L) tersebut diperkirakan bakalan dilanjutkan dengan kenaikan tukin para PNS di K/L lainnya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tunjangan Kinerja PNS Tiga Kementerian/Lembaga Naik, Yang Lain Menyusul, Ini Syaratnya
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi tunjangan kinerja. Presiden Joko Widodo telah menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) telah dilakukan di Kementerian Perencanaan dan Pembangaunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) beberapa waktu lalu 

Isa Rachmatarwata mengatakan, kenaikkan tersebut merupakan bentuk apresiasi dari Presiden kepada 3 kementerian/lembaga (K/L), terkait dengan reformasi birokrasi yang terus dilakukan.

Transformasi reformasi birokrasi melalui berbagai penyederhanaan sektor birokrasi memang menjadi salah satu fokus yang terus didorong oleh Jokowi dalam rangka mempercepat dan mempermudah pelayanan di tiap K/L.

"Dan karena itu Bapak Presiden memberikan penghargaan berupa kenaikkan tunjangan kinerja untuk 3 kementerian/lembaga tersebut," kata Isa, dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (26/6/2023).

Terkait dengan kenaikkan tukin 3 K/L itu, Isa menjelaskan, sumber dananya akan berasal dari anggaran masing-masing K/L, sebab pelaksanaannya tidak mencapai 1 tahun penuh.

Alokasi kenaikkan tukin dalam anggaran K/L bisa didapat dari optimalisasi yang telah dilakukan.

Baca juga: PNS Kecewa Tukin THR Tahun Ini Masih Diberikan 50 Persen

"Tentunya untuk tahun-tahun yang akan datang tambahan belanja tukin akan diperhitungkan di belanja pegawai yang tentu saja akan diberikan peningkatan sedikit pada masing-masing K/L," tuturnya.

Lebih lanjut Isa menyebutkan, K/L lain juga bisa mendapatkan kenaikkan tukin dengan langkah serupa, yakni terus melakukan reformasi birokrasi.

Berita Rekomendasi

Nantinya, langkah reformasi yang telah dilakukan akan melalui serangkaian proses penilaian yang dikoordinasikan oleh Kemenpan RB.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi menaikkan tukin PNS Bappenas, BPKP, dan Kemenpan RB melalui 3 peraturan presiden (perpres) yang diterbitkan pada beberapa waktu lalu.

Ketiga perpres itu ialah, Perpres Nomor 32 Tahun 2023, Perpres Nomor 33 Tahun 2023, dan Perpres Nomor 34 Tahun 2023.

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas