Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Bawah Rp10 Juta via Aplikasi JMO: Siapkan KK dan Rekening

Syarat pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp 10 juta secara online via aplikasi JMO.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Bawah Rp10 Juta via Aplikasi JMO: Siapkan KK dan Rekening
Tech Donut
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dibawah Rp 10 juta kini bisa dicairkan secara online tanpa harus datang ke kantor cabang melalui aplikasi JMO. 

- Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke nomor HP Anda melalui SMS, kemudian klik “Selanjutnya”.

- Buat kata sandi yang akan digunakan untuk login,

- Pilih “Setuju” setelah membaca dan setuju dengan syarat dan ketentuan.

- Pendaftaran JMO berhasil, selanjutnya Anda akan diarahkan untuk melakukan“Pengkinian Data”.

Baca juga: Skema Layanan BPJS Kesehatan untuk Pasien Covid-19 Saat Endemi

2. Cara pengkinian data

- Login ke aplikasi JMO menggunakan email dan kata sandi yang telah dibuat.

- Kemudian klik di pop up menu “Update Datamu Sekarang”.

BERITA TERKAIT

- Dilanjutkan dengan memilih menu “Pengkinian Data”.

- Selanjutnya akan muncul notifikasi bahwa anda belum pernah melakukan pengkinian data.

- Untuk melanjutkan klik “Ok, Lanjutkan”.

- Lakukan pengecekan data kepesertaan.

- Apabila data sudah benar, silakan pilih “Sudah”.

- Lakukan swafoto dengan klik “Ambil Foto” sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

- Lengkapi data kontak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas