Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Bawah Rp10 Juta via Aplikasi JMO: Siapkan KK dan Rekening

Syarat pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp 10 juta secara online via aplikasi JMO.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Bawah Rp10 Juta via Aplikasi JMO: Siapkan KK dan Rekening
Tech Donut
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dibawah Rp 10 juta kini bisa dicairkan secara online tanpa harus datang ke kantor cabang melalui aplikasi JMO. 

Lebih lanjut, untuk mencairkan saldo tersebut, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Di antaranya melakukan pendaftaran akun di aplikasi JMO serta pengkinian data peserta, seperti yang dikutip dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id.

1. Cara pendaftaran akun JMO

- Unduh aplikasi JMO di Google Play Store dan App Store.

- Buka aplikasi JMO di smartphone Anda.

- Kemudian pilih menu Buat Akun Baru yang berwarna hijau.

- Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek, pilih “Ya, Saya Sudah Daftar”.

BERITA TERKAIT

- Selanjutnya pilih jenis kepesertaan yang sesuai dengan pilihan Anda.

- Pilih kewarganegaraan yang sesuai, kemudian pilih “Selanjutnya”.

- Lengkapi data diri Anda, dilanjutkan dengan meng-klik “Selanjutnya”.

- Masukkan email Anda, yang akan digunakan untuk login.

- Klik “Selanjutnya”.

- Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email Anda,

- Setelah itu masukkan nomor HP yang aktif, kemudian klik “Selanjutnya”.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas