Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Bawah Rp10 Juta via Aplikasi JMO: Siapkan KK dan Rekening
Syarat pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp 10 juta secara online via aplikasi JMO.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Suci BangunDS
- Bila data sudah benar, silakan klik “Selanjutnya”.
- Lengkapi data kependudukan dan pastikan sesuai dengan data kependudukan (KK dan KTP).
- Kemudian klik “Selanjutnya”.
- Lengkapi data tambahan dan kontak darurat,
- Lakukan pengecekan ulang untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan.
- Setelah itu klik “Konfirmasi”.
3. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Setelah peserta BPJS Ketenagakerjaan telah selesai melakukan pendaftaran akun di aplikasi JMO serta pengkinian data, tahapan selanjutnya yakni pengklaiman dana.
Berikut langkah – langkahnya :
- Buka aplikasi JMO di smartphone Anda dan lakukan login.
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua”.
- Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu “Klaim JHT”.
- Apabila Anda memenuhi syarat akan muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO.
- Kemudian klik “Selanjutnya”.
- Pilih salah satu sebab klaim, kemudian klik “Selanjutnya”.
- Lakukan pengecekan data kepesertaan.
- Bila data sudah benar, silakan pilih “Sudah”.
- Lakukan swafoto dengan klik “Ambil Foto” dengan ketentuan seperti pada layar.
- Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, klik lanjutkan.
- Selanjutnya rincian saldo akan muncul pada halaman .
- Pastikan seluruh data telah terisi dengan benar.
- Klik “Konfirmasi”.
- Tunggu hingga pengajuan klaim JHT selesai diproses.
- Untuk melihat proses klaim BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat membuka menu “Tracking Klaim”.
(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti, Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.