Artis hingga Selebgram Dapat Produk Hasil Endorse Harus Bayar Pajak, Ini Penjelasannya
Imbalan berupa natura atau kenikmatan yang diberikan perusahaan kepada influencer atau artis tersebut merupakan penghasilan yang termasuk objek PPh.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengintensifkan untuk mengejar para artis, termasuk selebgram yang kerap memberikan jasa jasa endorsement untuk dikenakan pajak penghasilan atau PPh.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 menegaskan adanya PPh yang dikenakan terhadap para artis atau influencer yang mendapatkan barang endosement.
Imbalan berupa natura atau kenikmatan yang diberikan perusahaan kepada influencer atau artis tersebut merupakan penghasilan yang termasuk dalam objek PPh.
Baca juga: Rey Utami Artis Tertajir dengan Harta Mencapai Rp4,7 Triliun, Ekonom Sebut Perlu Ditelusuri Pajaknya
Sebagai informasi, aturan ini berlaku mulai sejak 1 Juli 2023.
"Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek PPh," bunyi Pasal 3 ayat (1) dalam aturan tersebut.
Penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa yang dimaksud merupakan penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar-wajib pajak.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, tidak ada batasan nominal pengenaan pajak dari hasil endorsement bagi profesi artis hingga selebgram.
Sebagai contoh, ada seorang selebgram atau artis yang memperoleh suatu paket kosmetik senilai Rp1 juta dari hasil endorsement di sosial media.
Kemudian, paket kosmetik senilai Rp1 juta itu akan dihitung sebagai tambahan penghasilan bagi selebgram tersebut.
"Endorse artis itu ketika artis mendapat job dari perusahaan kosmetik atau apapun, yang kemudian dibayarkan imbalan juga penghasilan," ucap Hestu di Kantor DJP Jakarta, Kamis (6/7/2023).
"Misalnya (selebgram tersebut) dibayar Rp1 juta tapi dibayar per pack kosmetik yang nilanya juga sebesar Rp1 juta, itu tidak kita kecualikan," sambungnya.
Sebelumnya, Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji juga memberikan tanggapannya.
Lahirnya PMK 66/2023 ini menimbulkan kesetaraan dan optimalisasi pengenaan pajak bagi penghasilan dalam bentuk natura/kenikmatan yang diterima para pemberi jasa yang tidak dalam hubungan pegawai-pemberi kerja.
Contohnya adalah jasa endersoment yang dilakukan oleh influencer di media sosial yang selama ini umumnya dibayar bentuk fasilitas atau barang.
"Jika sebelumnya sulit untuk dipajaki, melalui PMK ini menjadi lebih berkepastian dan tegas," ujar Bawono dikutip Kontan.