Wacana Larangan Total Iklan Rokok Dinilai Berdampak Negatif ke Perekonomian Indonesia
Pelaku industri periklanan menyampaikan praktik serta etika penayangan iklan rokok di Indonesia sudah berjalan ketat sesuai aturan
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Sulistiono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku industri periklanan menyampaikan praktik serta etika penayangan iklan rokok di Indonesia sudah berjalan ketat sesuai aturan.
Terkait, kenaikan jumlah perokok anak maka hal itu disebabkan banyak faktor dan dirasa tidak adil jika disimpulkan kepada wacana pelarangan total iklan rokok.
Ketua Badan Musyawarah Regulasi Dewan Periklanan Indonesia sekaligus Anggota Tim Perumus Etika Pariwara Indonesia, Herry Margono, menegaskan tidak adil jika investasinya diizinkan tapi iklannya dilarang.
Baca juga: Setoran Cukai Mencapai Rp 1,02 Triliun, Industri Rokok Elektrik Diprediksi Terus Tumbuh
“Totally banned (dilarang sepenuhnya) saya tidak sepakat,” kata Herry ditulis Kamis (6/7/2023).
Menurutnya, pihaknya setuju dengan pembatasan iklan rokok sesuai dengan peraturan yang berlaku sekarang. Berbagai aturan tersebut juga telah dilakukan secara taat.
“Mulai dari (aturan) penayangan (hanya boleh) dari jam 9.30 malam sampai pukul 5 pagi. Kami sudah menaati peraturan tersebut,” ucapnya.
Melihat dari faktor jam tayang iklan saja, Herry merasa tidak habis pikir jika dinyatakan memiliki dampak besar terhadap anak-anak. “Apakah anak menonton tv di jam 9.30 malam sampai jam 5 pagi?” tanyanya.
Demikian juga dengan penayangan iklan rokok di platform media sosial, yang menurut Herry, semestinya anak-anak tidak bisa dibebaskan untuk mengakses platform media sosial.
“Media sosial itu bukan medianya anak-anak. Ada batasan umur penggunanya,” kata Herry.
Lebih lanjut Herry mengatakan, pedoman serta etika periklanan di Indonesia termasuk iklan rokok telah disusun sedemikian rupa oleh para pihak berkompeten.
Baca juga: Penelitian Ungkap Perasa pada Rokok Tingkatkan Kematian
Perumusan acuan tersebut melibatkan asosiasi yang bergerak di bidang periklanan dan dimonitor oleh badan pengawasnya.
Herry menyebut seluruh regulasi berkaitan dengan iklan rokok saat ini sudah mumpuni. Tidak ada kelemahan dari sisi regulasi.
“Masalah lemah kuat itu bukan masalah aturannya, itu masalah penegakannya. Tapi kembali lagi kalau dari kami bisa di cek sangat minim pelanggaran terkait beriklan rokok,” ucapnya.
Jika seandainya iklan rokok dilarang total, Herry mengatakan, selain menciptakan ketidakadilan karena investasinya sebagai produk legal diizinkan juga dikhawatirkan akan berdampak negatif terhadap perputaran perekonomian Indonesia.
Dampaknya bukan saja terhadap industri pertembakauan tetapi juga secara spesifik terhadap industri periklanan dan media.
“Belanja iklan rokok itu terbilang besar. Artinya, iklan dari industri ini bisa untuk menghidupi biro iklan dan media periklanan, bisa TV, radio, media luar ruang (OOH), digital. Memang artinya industri periklanan masih butuh iklan dari rokok juga, apakah biro iklannya, medianya (TV, media cetak, online, radio, dan lainnya). Mereka (iklan rokok) sering jadi andalan,” ungkapnya.