Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Wacana Larangan Total Iklan Rokok Dinilai Berdampak Negatif ke Perekonomian Indonesia

Pelaku industri periklanan menyampaikan praktik serta etika penayangan iklan rokok di Indonesia sudah berjalan ketat sesuai aturan

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Wacana Larangan Total Iklan Rokok Dinilai Berdampak Negatif ke Perekonomian Indonesia
IMPERIAL COLLEGE
ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Sulistiono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku industri periklanan menyampaikan praktik serta etika penayangan iklan rokok di Indonesia sudah berjalan ketat sesuai aturan.

Terkait, kenaikan jumlah perokok anak maka hal itu disebabkan banyak faktor dan dirasa tidak adil jika disimpulkan kepada wacana pelarangan total iklan rokok.

Ketua Badan Musyawarah Regulasi Dewan Periklanan Indonesia sekaligus Anggota Tim Perumus Etika Pariwara Indonesia, Herry Margono, menegaskan tidak adil jika investasinya diizinkan tapi iklannya dilarang.

Baca juga: Setoran Cukai Mencapai Rp 1,02 Triliun, Industri Rokok Elektrik Diprediksi Terus Tumbuh

Totally banned (dilarang sepenuhnya) saya tidak sepakat,” kata Herry ditulis Kamis (6/7/2023).

Menurutnya, pihaknya setuju dengan pembatasan iklan rokok sesuai dengan peraturan yang berlaku sekarang. Berbagai aturan tersebut juga telah dilakukan secara taat.

“Mulai dari (aturan) penayangan (hanya boleh) dari jam 9.30 malam sampai pukul 5 pagi. Kami sudah menaati peraturan tersebut,” ucapnya.

BERITA REKOMENDASI

Melihat dari faktor jam tayang iklan saja, Herry merasa tidak habis pikir jika dinyatakan memiliki dampak besar terhadap anak-anak. “Apakah anak menonton tv di jam 9.30 malam sampai jam 5 pagi?” tanyanya.

Demikian juga dengan penayangan iklan rokok di platform media sosial, yang menurut Herry, semestinya anak-anak tidak bisa dibebaskan untuk mengakses platform media sosial.

“Media sosial itu bukan medianya anak-anak. Ada batasan umur penggunanya,” kata Herry.

Lebih lanjut Herry mengatakan, pedoman serta etika periklanan di Indonesia termasuk iklan rokok telah disusun sedemikian rupa oleh para pihak berkompeten.

Baca juga: Penelitian Ungkap Perasa pada Rokok Tingkatkan Kematian

Perumusan acuan tersebut melibatkan asosiasi yang bergerak di bidang periklanan dan dimonitor oleh badan pengawasnya.


Herry menyebut seluruh regulasi berkaitan dengan iklan rokok saat ini sudah mumpuni. Tidak ada kelemahan dari sisi regulasi.

“Masalah lemah kuat itu bukan masalah aturannya, itu masalah penegakannya. Tapi kembali lagi kalau dari kami bisa di cek sangat minim pelanggaran terkait beriklan rokok,” ucapnya.

Jika seandainya iklan rokok dilarang total, Herry mengatakan, selain menciptakan ketidakadilan karena investasinya sebagai produk legal diizinkan juga dikhawatirkan akan berdampak negatif terhadap perputaran perekonomian Indonesia.

Dampaknya bukan saja terhadap industri pertembakauan tetapi juga secara spesifik terhadap industri periklanan dan media.

“Belanja iklan rokok itu terbilang besar. Artinya, iklan dari industri ini bisa untuk menghidupi biro iklan dan media periklanan, bisa TV, radio, media luar ruang (OOH), digital. Memang artinya industri periklanan masih butuh iklan dari rokok juga, apakah biro iklannya, medianya (TV, media cetak, online, radio, dan lainnya). Mereka (iklan rokok) sering jadi andalan,” ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas