Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jalankan Amanat Undang-undang, Indonesia Dinilai Harus Kuasai 51 Persen Saham Vale

Pengamat pertambangan mengatakan, kewajiban divestasi 51 persen saham merupakan kewajiban dalam Undang-undang Minerba.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Jalankan Amanat Undang-undang, Indonesia Dinilai Harus Kuasai 51 Persen Saham Vale
tribunnews.com
ILUSTRASI : Pengolahan Nikel PT PT Vale Indonesia Tbk (INCO) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Sulistiono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk sampai saat ini masih dalam proses, di mana Indonesia harus berkuasa sepenuhnya atas perusahaan tersebut karena amanat dari undang-undang.

Pengamat pertambangan Ahmad Redi mengatakan, kewajiban divestasi 51 persen saham merupakan kewajiban dalam Undang-undang Minerba.

Baca juga: Menteri ESDM: Vale Akan Lepas 14 Persen Saham ke Pemerintah

Oleh karena tu pihak Indonesia mesti menguasai 51 persen saham Vale Indonesia. Dengan begitu, pengelolaan tambang perusahaan bisa dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan Indonesia.

“Kewajiban divestasi saham 51 persen merupakan kewajiban UU Minerba, terlebih bagi PT Vale yang merupakan pemegang KK yang dikenai kewajiban ini sudah ada di KK sebelum UU Minerba,” katanya ditulis Minggu (9/7/2023).

Ia menyebut, kepemilikan 51 persen pihak Indonesia yakni pemerintah, BUMN dan BUMD menyangkut kepentingan dalam Pasal UUD 1945 terkait sumber daya alam (SDA) yang mesti dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Baca juga: MIND ID Ngotot Jadi Pengendali Vale, Bidik Penguasaan Saham Mayoritas

Dia melanjutkan, pemerintah mesti memiliki sikap yang tegas tekait pengelolaan SDA ini. Jika tidak ada divestasi 51 persen kepada pemerintah, BUMN dan BUMD maka lebih baik izin Vale tidak dilanjutkan dan kembali ke negara. Kemudian, negara menunjuk BUMN bersama BUMD mengelola tambang tersebut.

Berita Rekomendasi

Ia menambahkan, 51 persen saham ke pihak Indonesia tersebut tidak termasuk saham publik di dalamnya.

“Pemerintah mesti memiliki politik pengelolaan SDA yang tegas dan ideologis sesuai konstitusi, bila tidak ada divestasi saham 51 persen kepada pemerintah, BUMN, dan BUMD maka lebih baik KK Vale tidak diteruskan dengan IUPK. Artinya pasca KK berakhir maka wilayahnya kembali ke negara lalu menugaskan BUMN bersama BUMD untuk mengusahakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” terangnya.

“Praktik divestasi Freeport menjadi contoh bahwa Freeport saja bisa, apalagi Vale yang lebih sederhana,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, pada bulan ini akan mengambil keputusan terkait divestasi Vale. Jokowi menegaskan, kepentingan nasional harus didahulukan.

Baca juga: Proses Divestasi Saham Vale Indonesia Masih Berjalan, Kepentingan Nasional akan Didahulukan

"Insyaallah, bulan ini akan kita putuskan. Intinya kepentingan nasional harus didahulukan," kata Jokowi di Landasan Udara Halim Perdana Kusuma, Senin (3/7/2023).

Sementara, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut, Vale akan mendivestasikan 14 persen sahamnya. Angka ini di atas ketentuan yang harus dilepas yakni 11 persen.

Jika benar Vale akan melepas saham 14 persen dan diserap holding BUMN pertambangan MIND ID, maka MIND ID akan mengempit saham 34 persen. Sebab, MIND ID saat ini menggenggam 20 persen saham Vale.

Saat ini, sebanyak 43,79 persen saham dipegang Vale Canada Limited, 15,03 persen Sumitomo Metal Mining Co Ltd dan 21,18 persen pubik.

Masalah divestasi saham Vale ini sendiri telah dibahas antara Komisi VII dan Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam rapat kerja yang digelar beberapa waktu lalu. Adapun kesimpulan rapat itu di antaranya yakni Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM Arifin Tasrif mendukung holding BUMN pertambangan MIND ID mendapat porsi saham pengendali PT Vale Indonesia Tbk.

"Komisi VII DPR mendesak Kementerian ESDM dalam proses divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk agar mendukung MIND ID untuk menjadi saham pengendali guna mendapatkan hak pengendalian operasional dan financial consolidation sebagai bentuk penguasaan negara melalui BUMN," kata Wakil Ketua Komisi VII Maman Abdurrahman membacakan kesimpulan rapat, Selasa (13/6).

Kemudian, mendukung akuisisi yang dilakukan oleh MIND ID atas Vale Indonesia agar sumber daya alam Indonesia tercatat dalam buku kekayaan negara Indonesia.

"Komisi VII DPR mendesak Menteri ESDM RI untuk mendukung akuisisi yang dilakukan oleh MIND ID agar sumber daya dan cadangan serta aset kekayaan PT Vale Indonesia Tbk tercatat dalam konsolidasi buku kekayaan negara Indonesia," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas