Situs Jombingo Diblokir Satgas Otoritas Jasa Keuangan, Ternyata Ini Penyebabnya
Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan memblokir situs PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo).
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
Seperti dilansir Kompas, salah satunya TikToker yang menjadi korban penipuan Jombingo yakni Satyasalsabila atau disapa Bila.
Awal ketertarikannya bergabung menjadi anggota Jombingo adalah karena menawarkan keuntungan yang tinggi serta legalitas perusahaan tersebut yang terjamin.
Akhir Mei 2023, Bila memutuskan untuk bergabung menjadi anggota Jombingo.
Berangsur selama lebih dari sebulan menjadi anggota Jombingo, Bila mengaku tidak curiga sama sekali dengan semua transaksi di aplikasi tersebut.
Sebab, semua transaksi dan pengisian modal untuk saldo transaksi dikembalikan oleh manajemen Jombingo.
Bila menyadari telah tertipu ketika dirinya ingin menarik saldo, tetapi penarikannya ditolak. Total saldo yang dimilikinya mencapai ratusan juta rupiah, tetapi tak sepeser pun bisa diambil.